Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Gumilar Akhmad Purbawisesa, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan, terutama pertambangan emas, wajib mengantongi izin dari Kementerian ESDM. Ia meminta aparat menegakkan hukum secara tegas dan adil.
“Jangan hanya menindak tambang ilegal di Karangjaya atau Salopa saja. Semua pelaku, baik besar maupun kecil, harus diperlakukan sama dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Gumilar menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air tanah hingga menurunnya kualitas ekosistem di sekitar lokasi.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
“Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah. Pemerintah dan aparat harus bertindak cepat,” ujarnya.
Dia ingin juga penegakan hukum dalam tambang ilegal itu tidak padang bulu, kalau memang menyalahi aturan.
“Siapapun pemiliknya juga ada tindakan tegas. Jangan sampi hanya penambangnya saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (ujg)
