TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditutup oleh Polres Tasikmalaya pada Senin, 10 November 2025. Penutupan dilakukan setelah adanya laporan dari warga Manonjaya yang masuk ke Polda Jawa Barat sejak 20 Oktober 2025.
Kuasa hukum pelapor, Daniar Ridijati, menjelaskan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
“Undangan dari Subdit Tipidter Polda Jabar kami terima pada Jumat, 28 November 2025,” ujarnya kepada Radar, Rabu 3 Desember 2025.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Daniar mengatakan bahwa pemanggilan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa proses hukum berikutnya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapan selanjutnya kami percayakan kepada penyidik,” katanya, menjelaskan.
Ia mengungkapkan adanya perbedaan kondisi antara saat laporan disusun dan ketika aparat melakukan penutupan. Saat laporan dibuat, aktivitas tambang masih berlangsung dan seluruh peralatan masih berada di lokasi, bahkan sempat terekam dan beredar di media sosial. Namun, saat polisi menutup lokasi, banyak peralatan sudah hilang dan tidak ada kegiatan tambang yang terlihat.
“Ini menjadi catatan bagi kami. Apakah ada sesuatu yang direncanakan sebelumnya? Semoga tidak mengganggu proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penutupan tidak menyebabkan hilangnya barang bukti penting yang dibutuhkan dalam penyidikan. Dalam laporan tersebut, pengelola tambang diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
“Bahan kimia yang digunakan diduga mencemari sungai. Secara kasat mata terlihat perubahan warna air dan ditemukan ikan mati. Namun, dampak pastinya tetap perlu uji laboratorium,” jelasnya.
Dalam laporan ke Polda Jabar, terdapat satu titik aktivitas tambang di Blok Cengal yang berada di kawasan Perhutani. Selain itu, terdapat satu lokasi pengolahan emas dengan kapasitas besar di Dusun Karangpaninggal.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
Pengolahan di lokasi ini menggunakan metode kominusi dengan bahan kimia merkuri yang beroperasi 24 jam. Sementara itu, di Dusun Ciherang, pengolahan dilakukan dengan metode leaching menggunakan sianida dan juga beroperasi nonstop.
