TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya akhirnya mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di teras rumah di Kampung Panyiraman, Desa Banjarwaringin, Kecamatan Salopa, pada Senin 1 Desember 2025.
Pelaku ternyata adalah perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai orang pertama yang menemukan bayi tersebut.
Bayi laki-laki itu sebelumnya ditemukan dalam keadaan kedinginan di dalam kantong plastik hitam. Penemuan tersebut sempat menghebohkan warga karena pelaku tampak panik dan seolah tidak mengetahui asal-usul bayi.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, serta pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya dapat memastikan bahwa penemu bayi tersebut adalah ibu kandung sang bayi.
“Pelaku sudah kita ungkap. Ibu bayi itu adalah orang yang pertama kali mengaku menemukan bayi di depan rumahnya,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, motif pelaku membuang bayi berkaitan dengan tekanan sosial. Bayi tersebut lahir tanpa ayah yang sah, sementara calon suami yang sebelumnya berjanji bertanggung jawab justru meninggalkan pelaku setelah mengetahui kehamilannya.
“Pelaku mengaku takut dan malu pada keluarga & warga sekitar. Setelah ditinggalkan calon suaminya, ia merasa tidak sanggup menghadapi situasi tersebut,” jelasnya.
Polisi menilai tindakan pelaku berpura-pura menemukan bayi dilakukan karena panik dan khawatir bayinya meninggal jika dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, pelaku memutuskan meletakkan bayi di teras rumahnya sendiri dan kemudian berpura-pura menemukannya agar mendapatkan pertolongan warga.
Ridwan menambahkan bahwa polisi tentunya harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi mental, psikologis dan tekanan sosial yang dialami pelaku.
“Sanksi sosial sudah ia terima dari lingkungan sekitarnya. Kami juga berhati-hati dalam mempertimbangkan sanksi hukum agar akhirnya tidak berdampak buruk pada masa depan bayi. Semangat penegakan hukum harus tetap melihat kemanfaatan dan rasa keadilan,” tutupnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
Polisi saat ini masih melengkapi berkas pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk yang lebih utama adalah memastikan pemulihan kondisi kesehatan ibu dan bayi. (ujg)
