“Memang belum membayar ini ada yang menunggu PO dari perusahaan, akan tetapi akan dibayar akhir tahun 2025,” tambahnya.
Dadan menyebut sekitar 70 persen pemasang reklame di Ciamis berasal dari industri rokok, sementara sisanya dari elektronik dan usaha lain. Ia meminta para vendor lebih tertib mendaftarkan pajak reklame sebelum pemasangan.
“Oleh karenanya, saya mengimbau untuk vendor atau perusahaan demi ketertiban pemasangan reklame harus daftar pajak reklame terlebih dahulu ke Bapenda,” katanya.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Kenyataannya, banyak reklame dipasang lebih dulu baru kemudian didaftarkan setelah petugas menemukannya.
“Rata-rata memang kita cari pemasangan reklame tersebut, baru diminta untuk daftar pajak reklamenya. Seharusnya sebagai wajib pajak yang baik mendaftarkan terlebih dahulu baru pasang,” ujarnya. (riz)
