CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis terus menggenjot capaian pajak reklame untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 sebesar lebih dari Rp 2,03 miliar. Hingga 2 Desember 2025, realisasi pajak reklame baru mencapai 82 persen.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, Bapenda melakukan penyisiran terhadap reklame yang belum membayar pajak maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak. Hasilnya, ditemukan sejumlah papan reklame ilegal dan reklame yang menunggak pajak.
“Hasilnya Bapenda menemukan papan reklame ilegal dan yang menunggak bayar pajak. Kondisi tersebut bisa menghambat capaian pendapatan pajak reklame, baru mencapai 82 persen,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah pada Bapenda Ciamis melalui Kasubid Pelayanan, Dadan Rondiana, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Dadan menjelaskan, reklame terdiri dari jenis permanen yang dikenakan pajak tahunan dan insidental dengan pajak bulanan.
Selain menindak reklame yang belum membayar, Bapenda juga menyoroti pemasangan reklame yang belum terdaftar sebagai wajib pajak padahal memiliki potensi besar, baik dari ukuran maupun lokasi khusus.
“Ada delapan titik yang Bapenda pasang peringatan. Setidaknya ada potensi pajak reklame Rp 300 – Rp 400 juta bisa masuk kas daerah,” ujarnya.
Untuk reklame ilegal yang tak kooperatif, Bapenda menempelkan stiker peringatan bertuliskan “Reklame Ini Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak.”
“Awalnya kita mengirim surat ke vendor atau perusahaan pemasangan reklame, dengan batasan waktu. Akan tetapi tidak ada itikad baik, konfirmasi atau daftar akhirnya pasang peringatan seperti itu,” katanya.
Dua titik reklame langsung melunasi pajak setelah peringatan ditempel. Namun papan reklame yang tetap tidak memberikan konfirmasi berpotensi dibongkar.
“Kalau sampai tidak ada konfirmasi atau mendaftar pajak reklame bisa dilakukan pembongkaran,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
Bapenda juga menindak reklame yang menunggak sejak September dan Oktober. Surat penagihan telah dikirim kepada perusahaan pemasang reklame.
“Saat ini memang sudah ada yang menunggak pajak reklame, ada yang habis bulan September dan Oktober. Setelah lewat itu ada denda dan bayar pajak reklame, untuk bisa membayarnya kita sudah mengirim surat penagihan vendor atau perusahaan,” katanya.
