KNPI Pangandaran Geram! Permintaan Audiensi Tak Direspon Koordinator SPPG

KETUA KNPI PANGANDARAN
Tian Kadarisman, Sekretaris DPD KNPI Pangandaran
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – DPD KNPI Kabupaten Pangandaran melayangkan protes keras terhadap Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangandaran karena dianggap menutup diri dan menghindari permintaan audiensi.

Sekretaris DPD KNPI Pangandaran Tian Kadarisman menyebut sikap Koordinator SPPG mencurigakan dan menguatkan dugaan adanya upaya menghindari tanggung jawab publik.

“Kami, sebagai pemuda asli Pangandaran, berulang kali menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi, bukan menyerang. Namun, Koordinator SPPG justru memilih bungkam setelah kami meminta kepastian jadwal di hari kerja. Ini menguatkan indikasi adanya ketakutan untuk bersikap transparan,” katanya dalam keterangan, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:Konvoi Dadakan, Ribuan Warga Kota Tasikmalaya Sambut Kemenangan Persikotas di Liga 4 Seri 1 Jawa BaratPetarung Kota Tasik Mengguncang Tangerang, Atlet Pertina Boyong Emas Kejurnas!

Tian menjelaskan bahwa upaya dialog yang dilakukan KNPI telah diabaikan tanpa alasan jelas, padahal surat resmi permintaan audiensi sudah dilayangkan pada Sabtu (29/12/2025) dan ditolak dengan alasan bukan hari kerja.

“Ya kami sesuaikan di hari kerja, KNPI segera menyanggupi dan menanyakan kepastian waktu dan lokasi di hari kerja, bahkan mengusulkan hari Senin. Koordinator SPPG menyatakan tidak memiliki kesekretariatan yang memadai untuk menjamu, sehingga meminta KNPI menyesuaikan lokasi,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa audiensi diperlukan karena diduga ada persoalan signifikan di beberapa Dapur MBG yang berdampak pada kualitas dan kelancaran program. KNPI meminta jawaban tegas dan langkah konkret terkait penyelesaian dugaan masalah tersebut.

“Langkah konkret dan akuntabel, jawaban tegas mengenai langkah konkret yang akan diambil SPPG untuk mengatasi dan menyelesaikan dugaan masalah/problem di dapur-dapur MBG,” katanya.

Tian juga mengingatkan bahwa sikap menutup diri dapat berkonsekuensi hukum karena Program MBG menggunakan sumber daya publik dan berada dalam lingkup aturan perundang-undangan.

“Jika Koordinator SPPG tetap tidak merespons dan menutup diri dari dialog, kami menilai mereka telah melanggar amanat UU KIP secara sengaja. Kami mendesak mereka segera menetapkan waktu pertemuan yang pasti,” jelasnya.

Radar mencoba menghubungi Koordinator SPPG Pangandaran, Virgin Keistiani, melalui sambungan telepon namun tidak diangkat. Kontak melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar