Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya Gelisah, Dana Desa Tahap II Tak Cair: Masyarakat Menantikan Realisasi

Dana Desa Tahap II Tak Cair
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menggelar rapat koordinasi dengan para kepala desa di Pendopo Baru Singaparna, Selasa 2 Desember 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalaya tengah menghadapi situasi dilematis di tengah tingginya ekspektasi masyarakat. Sementara, Dana Desa Tahap II yang diharapkan untuk membiayai proyek fisik hingga insentif aparatur desa dipastikan belum dapat dicairkan hingga akhir tahun ini.

Keterlambatan tersebut dipicu defisit anggaran di tingkat pusat serta penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya syarat pencairan Tahap II.

Regulasi ini turut memperkenalkan kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat baru pencairan.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Dian Cahyadinata SH, menjelaskan bahwa PMK tersebut membawa konsekuensi teknis yang berdampak langsung pada desa.

“Realisasi Dana Desa tahap I 60%, posting realisasi program dan usulan pencairan Dana Desa tahap 2 paling telat 27 September 2025,” ujarnya.

Dian menegaskan seluruh persyaratan yang diminta Kemenkeu dan Kemendes telah dipenuhi Desa Margaluyu sejak 3 September 2025. Namun, proses pencairan terhambat karena aplikasi OMSPAM Kemenkeu mengalami error. Kata dia, pihaknya sangat menyesalkan ketidaksiapan sistem di tingkat pusat justru berdampak pada desa dan masyarakat.

“Kami mempertanyakan hal tersebut kepada Kadis DPMD Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Ia bersama para kades lain meminta DPMD memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menjelaskan kendala pencairan. Sejumlah program yang terganggu antara lain insentif guru ngaji, PAUD, diniah, pelatihan LKD, operasional pemerintah desa, pengembangan pariwisata, BTT penanggulangan bencana, serta BLT DD salur 4.

“Kami sangat dirugikan, langkah dari kami kepala desa melalui organisasi APDESI meminta penjelasan dan pertanggung jawaban dari DPMD dan juga Kemenkeu terkait kebijakan PMK No 81 2025,” tegasnya.

Kades Tanjungsari, Kecamatan Salopa, Nurdin, mengalami persoalan serupa. Dana Desa Tahap II di desanya belum cair, padahal telah dialokasikan untuk pembangunan jalan sepanjang 800 meter senilai Rp 310 jutaan serta untuk insentif guru diniah dan PAUD.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

“Dianggarkan juga untuk insentif guru diniah dan guru PAUD,” ucapnya.

Nurdin berencana menjelaskan kepada warganya bahwa keterlambatan ini bukan kesalahan desa, melainkan akibat defisit anggaran pusat. Ia berharap pencairan tetap dapat dilakukan tahun ini atau minimal dialihkan menjadi SILPA tahun depan.

0 Komentar