Dishub Tersesat, Perwalkot Bermasalah jadi Kecurigaan Retribusi Parkir

Tarif parkir dinas perhubungan kota tasikmalaya
Jukir Dishub Kota Tasikmlaya menunjukkan karcis parkir warna hijau dan biru. tanpa karcis ini pengendara tidak perlu membayar biaya parkir.
0 Komentar

“Belum ada Perwakot baru, jadi masih masih ada (jalan nasional),” ungkapnya saat dihubungi Radar, Minggu (30/11/2025).

Berdasarkan Undang Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas, disebutkan

Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Dari regulasi tersebut, pemerintah tidak bisa menyediakan fasilitas parkir ruang jalan di jalur provinsi dan nasional. Sementara, retribusi parkir merupakan pungutan atas pelayanan atau fasilitas parkir yang diberikan pemerintah.

Baca Juga:Cacat Aturan! Perwalkot Parkir Cantumkan Tarif untuk Jalan Nasional di Kota Tasikmalaya3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!

Meski belum ada revisi atau pembaruan perwalkot, pihaknya meyakinkan tidak menurunkan juru parkir untuk memungut retribusi di Jalan Nasional. Pasalnya dia memahami bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. “Kami sudah tidak menerima retribusi parkir dari Jalan Nasional, itu sejak ada penentuan (status) jalan nasional,” tuturnya.

Terpisah, Akademisi Hukum Eki S Baehaqi mengatakan bahwa segala kebijakan teknis pemerintah daerah sudah seharusnya berlandaskan regulasi. Termasuk dalam menentukan jalur dan tarif parkir yang diberlakukan. “Bisa itu Perda, Perwalkot atau dasar regulasi lainnya,” ungkapnya.

Mengingat jalan nasional tidak diperuntukan bagi parkir kendaraan, menurutnya cukup janggal ketika itu dicantumkan dalam regulasi jalur parkir. Karena hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang selaku aturan yang lebih tinggi. “Kalau sampai ada dan memang dicantumkan jalur nasional, otomatis cacat hukum,” terangnya.(rangga jatnika)

0 Komentar