Karena ketika kekeliruan dibiarkan hidup selama lebih dari satu dekade, ia bukan lagi kekeliruan.
Ia berubah menjadi budaya. Dan ketika budaya salah dibiarkan, maka masyarakatlah yang harus membayar secara harfiah melalui retribusi parkir yang nyasar jalur.
Untuk sementara, publik hanya bisa berharap bahwa Dishub akan segera “keluar dari parkir paralel” dan kembali ke jalur yang benar. Sebab urusan parkir saja sudah membingungkan, apalagi kalau nanti bicara soal transportasi massal.
Baca Juga:Cacat Aturan! Perwalkot Parkir Cantumkan Tarif untuk Jalan Nasional di Kota Tasikmalaya3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!
Seperti diungkapkan aktivis mahasiswa Ujang Amin yang menilai sikap Dishub di luar akal sehat. Meskipun kekeliruannya hanya satu pasal atau poin, kesalahan itu melekat pada Perwalkot tersebut. “Meskipun hanya satu baris atau satu kalimat, tetap saja Perwalkot itu jadi produk hukum yang bermasalah secara keseluruhan,” ujarnya.
Terbukti dalam sosialisasi daftar tarif di Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT). Dishub akhirnya tersesat karena mengacu pada Perwalkot yang bermasalah tersebut. “Itu jelas-jelas jadi bukti, Dishub tersesat karena mengacu pada aturan yang bermasalah sehingga dalam sosialisasi mencantumkan jalan nasional sebagai jalur parkir,” katanya.
Dalam hal ini Dinas Perhubungan harus bisa bertanggung jawab karena memungut retribusi dengan dasar Perwalkot yang menyesatkan. Terlepas ini produk lama, hal ini berkaitan dengan lembaga, bukan perorangan. “Ya Kadishub harus punya tanggung jawab, wajar kalau masyarakat menuntut retribusi parkir dikembalikan karena penarikannya didasari aturan sesat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan bahwa adanya kekeliruan dalam Perwalkot tidak menjadikan produk hukum itu batal. Namun harus segera diperbaiki supaya kekeliruannya bisa dihilangkan. “Tetap sah karena dikeluarkan lembaga resmi, tapi harus segera diperbaiki kesalahannya kalau ada yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan di atas,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman yang mengatakan bahwa saat ini penentuan jalur parkir atau data Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) masih menggunakan Perwal Kota Tasikmalaya nomor 84 tahun 2011. Regulasi itu disebutkannya produk hukum lama, sehingga masih mencantumkan ruas jalan nasional sebagai objek layanan parkir.
