Dishub Tersesat, Perwalkot Bermasalah jadi Kecurigaan Retribusi Parkir

Tarif parkir dinas perhubungan kota tasikmalaya
Jukir Dishub Kota Tasikmlaya menunjukkan karcis parkir warna hijau dan biru. tanpa karcis ini pengendara tidak perlu membayar biaya parkir.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik setelah “tersandung” persoalan sederhana yang sebenarnya sudah bisa ditebak: mencantumkan jalan nasional dalam sosialisasi tarif parkir.

Sebuah kekeliruan yang oleh sebagian masyarakat, dianggap lebih mirip “kelesotan administratif” yang sudah terlalu sering terjadi.

Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, tak menampik hal itu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih memakai Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 84 Tahun 2011—regulasi berumur hampir sebelas tahun lebih tua daripada sebagian juru parkirnya sendiri.

Baca Juga:Cacat Aturan! Perwalkot Parkir Cantumkan Tarif untuk Jalan Nasional di Kota Tasikmalaya3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!

“Belum ada Perwalkot baru, jadi masih ada (jalan nasional),” ujarnya santai saat dikonfirmasi Radar, Minggu (30/11/2025).

Padahal, jika menengok Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, negara sudah sangat jelas mengatur bahwa parkir di Ruang Milik Jalan hanya boleh di jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota. Bukan jalan provinsi, apalagi jalan nasional—yang jika diibaratkan, adalah “wilayah terlarang” bagi pungutan retribusi.

Namun di Kota Tasikmalaya, realitas lapangan justru menemukan tiga ruas jalan nasional yang dimasukkan sebagai objek layanan parkir. Publik pun bertanya-tanya, Ini kekeliruan atau inovasi pendapatan?.

Sebab, bila aturan tidak sinkron tapi pungutan tetap jalan, publik pun wajar mulai curiga bahwa persoalannya bukan hanya salah ketik, tetapi salah niat.

Di lapangan, juru parkir tetap memungut retribusi, seolah jalan nasional sudah berubah “status kewilayahan” hanya karena kebiasaan. Dishub pun dinilai lalai menerjemahkan aturan.

Tidak sedikit warga yang mulai berasumsi bahwa kekeliruan administrasi ini membuka ruang bagi “akal-akalan” kecil atau besar dalam memaksimalkan pungutan.

Informasi Radar, beberapa juru parkir merasa tiga ruas jalan nasional itu adalah “ladang subur” untuk mendapatkan banyak retribusi. Dan ketika ladang itu masih tercantum dalam Perwalkot 2011, tidak ada alasan bagi mereka untuk berhenti memanen.

Baca Juga:Bisa Bertambah! Dari Kasus Dugaan Penyekapan, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 TersangkaDishub Kota Tasikmalaya Dinilai Inkonsisten, Tiga Jalan Nasional Masuk Daftar Bertarif

Di tengah sorotan dan tawa getir masyarakat, kini bola panas ada di tangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan:

Publik menilai, kepala dinas harus tampil ke depan menjelaskan kronologi secara terang bukan sekadar menyalahkan regulasi jadul yang selama bertahun-tahun dibiarkan begitu saja.

0 Komentar