“Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan telah mengarahkan perbankan untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi terkait judi online, meningkatkan pemantauan transaksi keuangan mencurigakan, serta memperkuat fungsi pencegahan pencucian uang dan fraud di sektor jasa keuangan,” tuturnya.
Menurutnya, upaya tersebut beriringan dengan peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat agar kelompok rentan semakin bijak mengelola keuangan dan tidak mudah terjerat judi online maupun pinjaman ilegal.
BUKAN PERTAMA KALI
Sebelumnya sekitar bulan September 2025, Pemkot Tasikmalaya juga merilis data jumlah penerima bansos yang terindikasi judi online encapai 469 KPM. Mirisnya, kebanyakan pemain judul ini berasal dari kalangan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang berada pada desil 1-2 alias miskin esktrem. Kondisi ini berpotensi besar menjerumuskan rumah tangga ke dalam kesulitan ekonomi dan konflik sosial yang lebih tinggi.
Baca Juga:Orang Ciamis Jadi Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto Beri Bukti Figur Daerah bisa Manggung di Nasional!Dari Pesantren ke Ruang Pelayanan Jemaah: H Husna Mustopa Nahkodai Kemenag Haji & Umrah Kota Tasikmalaya
“Ada 469 KPM yang terindikasi judi online dari total 539 yang kami verifikasi. Rata-rata mereka berada pada desil 1–2, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah,” jelas Budy pada Kamis (18/9/2025).
Sesuai regulasi, penerima bantuan sosial yang terindikasi menyalahgunakan dana untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk judi online, bisa dimasukkan sebagai kategori “dikecualikan” atau exclude dari daftar penerima.
“Kami berupaya menyampaikan agar Kemensos tetap membantu mereka yang terindikasi judi online, karena bagaimanapun mereka tetap warga Kota Tasikmalaya. Namun sesuai ketentuan, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menghentikan sementara atau memblokir penyaluran bansos kepada penerima yang terbukti menyalahgunakan dana,” ujar Budy.
Kemensos sendiri memiliki mekanisme grievance handling dan pemadanan data melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos). Apabila ditemukan KPM terindikasi pelanggaran, rekening penyaluran bansos mereka bisa diblokir sementara hingga proses klarifikasi selesai. (fwd/ays)
