TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya pecah rekor. Bukan karena prestasi, melainkan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi pemain judi online (judol).
Temuan terbaru dari Kementerian Sosial dan PPATK—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan—mengungkapn praktik judol di kalangan penerima bansos cukup tinggi, termasuk Kota Tasikmalaya.
“Menurut data terbaru dari Kementerian Sosial per 11 November 2025 angka penerima bansos terindikasi judi online di Kota Tasikmalaya sebanyak 12.402 KPM (keluarga penerima manfaat),” ungkap Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Budy Rachman dalam sosialisasi dan edukasi dampak judi online di Aula Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Senin (1/12/2025).
Baca Juga:Orang Ciamis Jadi Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto Beri Bukti Figur Daerah bisa Manggung di Nasional!Dari Pesantren ke Ruang Pelayanan Jemaah: H Husna Mustopa Nahkodai Kemenag Haji & Umrah Kota Tasikmalaya
Jumlah ini menempatkan Kota Tasikmalaya pada urutan ketiga tertinggi di Jawa Barat dalam persoalan tersebut. Hal ini menjadi penekanan Dinas Sosial kepada para camat dan lurah peserta sosialisasi, agar bisa mengedukasi warganya masing-masing tentang bahaya praktik judol.
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra tersebut, Budy Rachman, mengatakan situasi ini dapat mengganggu efektivitas penyaluran bansos dan dapat menggeser tujuan awal penyaluran bantuan—sebagai instrumen pemulihan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya edukasi dan koordinasi hingga tingkat kelurahan dan kecamatan dan kolaborasi lintas lembaga untuk mencegah penyalahgunaan bantuan di kemudian hari.
“Mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti di masing-masing kelurahan dan kecamatan agar tidak terjadi lagi hal-hal demikian,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan mekanisme yang bersifat tegas terhadap penyalahgunaan bansos untuk judi online.
Menurutnya, Kementerian Sosial dan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring telah menegaskan untuk melakukan pemblokiran dan pencoretan terhadap penerima yang terbukti menyalahgunakan bantuan.
Namun, kata Diky, mekanisme tersebut tetap mempertimbangkan perlindungan bagi anggota keluarga yang tidak terlibat dalam aktivitas judol.
Baca Juga:Kabupaten Tasikmalaya Juara TPID 2025: Ketika Penghargaan Tiba Lebih Cepat dari Harga Stabi!Komitmen yang Menembus Batas Wilayah: Gandara Grup Bantu Masjid dari Garut, Tasik Hingga Banjar!
“Kebijakan tegas ini diambil untuk memastikan bansos tepat sasaran, tidak membiayai perilaku menyimpang, sekaligus memberi efek jera dan mendorong perubahan perilaku,” ujarnya.
Diky juga menyampaikan bahwa pengawasan atas penyaluran bansos terus diperkuat. Bank Indonesia bersama Kemensos tengah mengembangkan sistem pembayaran yang lebih transparan melalui pemanfaatan teknologi Payment ID dan integrasi data untuk mendeteksi transaksi mencurigakan terkait judi online.
