BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas untuk menangani masalah rumah tidak layak huni (RTLH). Kewajiban ini diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengamanatkan pemerintah (pusat dan daerah) untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, aman, dan sehat bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu ada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, wajib memenuhi hak dasar ini.
Baca Juga:Dari Pesantren ke Ruang Pelayanan Jemaah: H Husna Mustopa Nahkodai Kemenag Haji & Umrah Kota TasikmalayaKabupaten Tasikmalaya Juara TPID 2025: Ketika Penghargaan Tiba Lebih Cepat dari Harga Stabi!
Kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016. PP ini mengatur lebih detail mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk program bantuan perumahan dan rehabilitasi RTLH.
Kemudian, berdasarkan UU tentang Pemerintahan Daerah, urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan wajib pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya urusan ini diatur melalui peraturan daerah dan peraturan bupati/wali kota untuk pelaksanaan teknis di lapangan. Aturan paling akhir ini merinci langsung pedoman pelaksanaan rutilahu. Mulai dari penerima, dan sumber pembiayaan—APBD atau sumber lain yang sah.
Namun kewajiban menangani Rutilahu itu nampaknya tidak dijalankan di Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat. Sudah sekitar empat tahun pemerintah daerah tidak hadir menangani masalah tersebut.
Dari tahun 2022 hingga 2025, Pemkot Banjar tidak pernah lagi mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untu program Rutilahu. Padahal, kebutuhan warganya masih besar dan kondisinya dinilai memprihatinkan, terutama jika dibandingkan dengan daerah tetangga seperti Ciamis.
Koordinator Fasilitator Rutilahu Kota Banjar periode 2018–2023, Yadi Kurniadi, menyebut anggaran rutilahu terakhir ada pada 2021. Setelah urusan Rutilahu pindah dari Dinas PUTR ke Dinas Lingkungan Hidup, tidak ada lagi pendanaan untuk program tersebut.
“Sudah tidak ada anggaran perbaikan Rutilahu. Rutilahu kota (Banjar) terakhir ada di tahun 2021 anggaran sekitar Rp1 miliar dengan kuota satu desa satu rumah. Sehingga tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025 tidak ada, alias nol sama sekali,” ujarnya, kepada Radar Tasikmalaya, pekan kemarin.
