Kabupaten Kekurangan 4.000 Guru, Forum PPG Prajabatan Kabupaten Tasikmalaya Desak Pengangkatan PPPK

Kabupaten Tasikmalaya Kekurangan 4000 Guru
Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat menerima aspirasi dari Forum Guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kabupaten Tasikmalaya di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (1/12/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan aspirasi terkait usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kategori R5 melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (1/12/2025).

Ketua Forum Guru PPG Prajabatan Kabupaten Tasikmalaya, Rendi Rizki Sutisna SPd, menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk menyampaikan keresahan para lulusan PPG yang telah terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemen Dikdasmen) RI, sesuai dengan dasar hukum Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

“Kami yang tergabung dalam forum guru PPG Prajabatan Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan aspirasi dan keresahan terkait pengusulan formasi PPPK paruh waktu kategori R5, ke DPRD,” ungkap Rendi.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, menjelaskan bahwa ada dua isu utama yang dibahas dalam audiensi, yakni alokasi dan penempatan 85 guru PPG Prajabatan yang ada di daerah. Salah satu tuntutan forum adalah fasilitasi penempatan mereka di unit satuan pendidikan tingkat SD dan SMP.

“Karena salah satu syarat masuk Dapodik itu salah satunya sudah menjadi guru PPG prajabatan. Apalagi dari dinas pendidikan sudah terpetakan, bagi yang sudah PPG Prajabatan nanti difasilitasi bisa mengajar atau masuk Dapodik di Kabupaten Tasikmalaya,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan banyak guru tersertifikasi mengingat kekurangan lebih dari 4.000 tenaga pendidik akibat gelombang pensiun. Oleh karena itu, guru PPG Prajabatan yang telah tersertifikasi dianggap sebagai aset daerah yang perlu didorong untuk masuk formasi PPPK.

“Satu sisi Kabupaten Tasikmalaya butuh guru, disisi lain disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah termasuk regulasi petunjuk teknis dan pelaksana yang masih ditunggu dari Kemenpan-RB dan BKN,” kata Asep.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iing Farid Khozin MSi, menegaskan bahwa urusan pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Benar guru sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat. Maka silahkan perjuangkan sampai ke pusat, setelah ke Kementerian Pendidikan, bisa ke BKN,” ungkap Iing.

0 Komentar