Dalam hal ini Dishub perlu terbuka dan mengungkap sejak kapan retribusi parkir di 3 ruas jalan tersebut masuk kas daerah. Dikhawatirkan hal tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan dianggap wajar karena sebelumnya tidak ada yang mempersoalkan. “Jangan-jangan sudah lama Dishub menerima setoran parkir dari jalur-jalur itu,” ucapnya.
Meskipun, pihaknya belum bisa memahami konsekuensi ketika ada estimasi nominal uang masuk dari jalur terlarang. “Kalau kerugian negara kan uangnya harus dikembalikan ke negara, nah kalau kasusnya begini uangnya harus dikemanakan?,” tuturnya.(rangga jatnika)
