Maka dari itu saat melakukan sosialisasi tarif dan karcis parkir, 3 ruas jalan nasional masih tercantum di BJUT. Dalam hal ini Uen mengaku kecolongan tidak mengoreksi daftar JUT dan BJUT karena terlalu fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Itu luput dari koreksi saya,” terangnya.
Terpisah, Akademisi Hukum Eki S Baehaqi mengatakan bahwa segala kebijakan teknis pemerintah daerah sudah seharusnya berlandaskan regulasi. Termasuk dalam menentukan jalur dan tarif parkir yang diberlakukan. “Bisa itu Perda, Perwalkot atau dasar regulasi lainnya,” ungkapnya.
Mengingat jalan nasional tidak diperuntukan bagi parkir kendaraan, menurutnya cukup janggal ketika itu dicantumkan dalam regulasi jalur parkir. Karena hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang selaku aturan yang lebih tinggi. “Kalau sampai ada dan memang dicantumkan jalur nasional, otomatis cacat hukum,” terangnya.
Baca Juga:3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!Bisa Bertambah! Dari Kasus Dugaan Penyekapan, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 Tersangka
Menurutnya persoalan ini bukan hal yang bisa disepelekan oleh Pemkot Tasikmalaya karena berkaitan dengan hukum. Belum lagi secara administrasi di Dinas Perhubungan pun akan menjadi rancu karena melegalkan retribusi parkir di jalur yang dilarang. “Ini bisa maladministrasi, bisa juga jadi perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Kepler Sianturi menilai hal tersebut sangat tidak wajar. Karena Dishub seakan asal memasukan ruas jalan sebagai area parkir dan dikenakan tarif. “Ko bisa seperti itu, kalau jalan nasional itu memang dilarang seharusnya jangan ada penentuan tarif,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (28/11/2025).
Ini merupakan wujud dari kecerobohan dari Dishub dalam menentukan ruas jalan yang ditetapkan tarif parkirnya. Padahal masih banyak ruas jalan yang ada di bawah kewenangan Pemkot. “Harus dievaluasi, Dishub harus membenahi lagi data jalan yang memang layak dan boleh dipungut retribusi parkir,” tuturnya.
Pihaknya memahami Dishub ingin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), supaya keuangan Pemkot lebih baik. Namun bukan berarti harus melegalkan apa yang memang secara aturan undang-undang dilarang. “Optimalisasi PAD itu sangat perlu, tapi jangan memaksakan apalagi menabrak aturan,” tuturnya.
