INDIHIANG, RADSIK – Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya mengakui ada kekeliruan dalam mencantumkan jalan nasional dalam sosialisasi tarif parkir. Hal itu dikarenakan 3 ruas jalan tersebut masih tercantum dalam Peraturan wali kota (Perwalkot) yang saat ini masih diberlakukan.
Hal itu diakui oleh Kepala UPTD Pengelola Parkir Dinas perhubungan Kota Tasikmalaya Uen Haeruman yang mengatakan bahwa saat ini penentuan jalur parkir atau data Jalan Umum Tertentu (JUT) dan Bukan Jalan Umum Tertentu (BJUT) masih menggunakan Perwal Kota Tasikmalaya nomor 84 tahun 2011. Regulasi itu disebutkannya produk hukum lama, sehingga masih mencantumkan ruas jalan nasional sebagai objek layanan parkir.
“Belum ada Perwakot baru, jadi masih masih ada (jalan nasional),” ungkapnya saat dihubungi Radar, Minggu (30/11/2025).
Berdasarkan Undang Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas, disebutkan
Baca Juga:3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!Bisa Bertambah! Dari Kasus Dugaan Penyekapan, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 Tersangka
Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
Dari regulasi tersebut, pemerintah tidak bisa menyediakan fasilitas parkir ruang jalan di jalur provinsi dan nasional. Sementara, retribusi parkir merupakan pungutan atas pelayanan atau fasilitas parkir yang diberikan pemerintah.
Meski belum ada revisi atau pembaruan perwalkot, pihaknya meyakinkan tidak menurunkan juru parkir untuk memungut retribusi di Jalan Nasional. Pasalnya dia memahami bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. “Kami sudah tidak menerima retribusi parkir dari Jalan Nasional, itu sejak ada penentuan (status) jalan nasional,” tuturnya.
Daftar jalur itu sempat akan diubah saat perumusan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), namun ketentuan spesifik itu disarankan diatur melalui perwalkot. “Jadi sampai sekarang belum diubah,” katanya.
Pihaknya pun berencana sesegera mungkin mengajukan pembaruan Perwalkot baru soal pelayanan parkir badan jalan. Selain mengoreksi data jalan, pihaknya juga perlu mengubah kategori JUT dan BJUT. “Perbedaan JUT dan BJUT itu dari tingkat keramaiannya, kondisi keramaian parkir kan sekarang sudah berbeda,” ucapnya.
