TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aldira yusup, menyoroti penutupan aktivitas tambang emas di Kecamatan Karangjaya yang sebelumnya dilakukan Polres Tasikmalaya Kota. Ia menilai langkah tersebut masih belum menyeluruh dan terkesan tebang pilih karena tidak mencakup seluruh titik pertambangan.
“Penutupan yang dilakukan Polres itu baik, tetapi faktanya belum semua pertambangan emas ditutup. Ini membuat kesan adanya tebang pilih di lapangan,” ujar Aldira saat ditemui, Sabtu 30 November 2025.
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas di wilayah Cineam dan Karangjaya saat ini berlangsung tidak sehat. Ia menilai pengelolaan tambang didominasi oleh para pengusaha besar, sementara masyarakat hanya menjadi pekerja penambang yang pendapatannya sangat terbatas.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
“Pertambangan emas di Cineam dan Karangjaya ini sudah tidak sehat. Banyak dimonopoli pengusaha-pengusaha besar, sementara masyarakat hanya menjadi penambang dengan penghasilan sangat kecil,” tegasnya.
Aldira menekankan bahwa pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dalam menyikapi permasalahan ini, terutama karena kedua wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sejak beberapa tahun lalu.
“Pemerintah harus punya solusi yang tepat. Potensi alam ini harus benar-benar menjadi sumber kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kondisi para penambang di lapangan masih jauh dari sejahtera, sehingga keberadaan WPR seharusnya mampu menjawab masalah tersebut.
“Saya melihat di lapangan, kondisi para penambang ini sangat terbatas kesejahteraannya. Ini harus menjadi pekerjaan rumah bersama, bagaimana WPR bisa membuat masyarakat Cineam dan Karangjaya sejahtera serta daerahnya maju,” paparnya.
Aldira menegaskan bahwa konsep pertambangan rakyat harus dijalankan sesuai prinsipnya: dikelola oleh rakyat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan dikuasai pihak tertentu.
“Artinya, pertambangan rakyat ini harus dikelola benar-benar oleh rakyat, jangan dimonopoli segelintir orang,” tandasnya.
Baca Juga:Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Anggota DPRD Jabar H Uden Dida Efendi Tinjau Rekonstruksi Jalan MangkubumiHadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi Solusinya
Aldira berharap pemerintah daerah, penegak hukum, dan para pemangku kebijakan lainnya dapat bersinergi memastikan pengelolaan WPR berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan ekonomi bagi masyarakat. (yfi)
