BANJAR, RADARTASIK.ID – Meskipun sektor retribusi parkir di Kota Banjar menjadi sumber pendapatan penting bagi daerah, masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelayanan masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Menurut laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, hingga 25 November 2025, target retribusi parkir yang ditetapkan sebesar Rp 1.050.000.000 baru terealisasi sekitar 84 persen, yaitu Rp 878.710.360.
Hal ini menunjukkan adanya kekurangan sekitar Rp 171.289.640, yang merupakan sekitar 16 persen dari target keseluruhan.
Baca Juga:Sidang Vonis Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas, Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dihukum Tiga Tahun PenjaraRokok Ilegal di Kota Banjar Marak, Operasi Gabungan Amankan Ribuan Batang
Pemerhati sosial dan pemerintahan, Irwan Herwanto, menyatakan, masalah dalam pengelolaan parkir di Kota Banjar tidak hanya terletak pada hal-hal teknis, tetapi juga pada beberapa faktor yang bersifat internal dan eksternal.
Irwan menyebutkan, di sisi internal, masih banyak ditemukan dugaan ketidakdisiplinan dalam penggunaan karcis resmi oleh juru parkir (jukir).
Padahal, karcis parkir adalah elemen kunci untuk memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan pendapatan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa karcis, potensi pendapatan daerah menjadi sulit dipantau.
Selain itu, pengelolaan parkir di Kota Banjar juga terganggu oleh dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan oknum-oknum tertentu.
Terdapat laporan mengenai keberadaan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin di zona-zona parkir resmi.
Fenomena ini semakin diperburuk dengan dugaan penguasaan lahan oleh oknum tertentu yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan parkir.
Semua ini menyebabkan potensi pendapatan daerah dari sektor parkir tidak terkelola secara maksimal.
Baca Juga:325 Pelaku Usaha di Kota Banjar Dapat Suntikan Dana, Program Bumi Masagi Mulai DirasakanBangsawan Suami Aktris Olivia Zalianty Temukan Artefak Peninggalan Prasejarah di Kota Banjar
Irwan mengungkapkan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Pemerintah Kota Banjar perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur.
Salah satunya adalah dengan meningkatkan integritas dan disiplin para juru parkir yang telah diangkat oleh pemerintah.
Juru parkir, yang seharusnya menjadi duta pelayanan publik, harus benar-benar memberikan layanan yang baik, ramah, dan profesional.
Namun, kenyataannya, masih ada oknum juru parkir yang tidak mematuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
”Adanya stigma negatif tentang Kota Banjar yang merupakan ’Kota Sejuta Parkir’, dibuktikan dengan potret sudut kota yang tidak luput dari penjagaan juru parkir,” katanya, Minggu, 30 November 2025.
