Pemateri Psikolog Klinis Forensik Joko Kristiyanto SSos MPsi PhD menegaskan, setiap penanganan kasus kekerasan harus dilakukan dengan tepat dan profesional.
“Oleh karenanya, misalnya ada kekerasan seksual, seharusnya semakin sedikit tahu lebih baik. Karena ketika semakin dibahas banyak orang akan semakin hancur si korbannya,” katanya.
Ia menambahkan, pihak yang tidak memiliki kompetensi harus memanggil ahli agar proses identifikasi dan penanganan korban berjalan benar.
Joko juga menyoroti pentingnya dukungan keluarga dalam pemulihan korban kekerasan.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
“Dukungan keluarga yang solid merupakan pilar penting yang dapat mempercepat proses pemulihan dan membantu penyintas mengatasi trauma serta kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Ciamis, Dra Hj Nonok Nurlina, menjelaskan bahwa pemerintah bersama masyarakat turut bertanggung jawab dalam merawat korban penelantaran anak.
“Kalau Kabupaten Ciamis adanya panti asuh anak sebagai LKSA di Panyingkiran dan Cijeungjing bagi anak terlantar dan yatim piatu yang tidak diurus oleh keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, anak yang berhadapan dengan hukum juga mendapat pendampingan khusus. “Tempat ada rehabilitasi anak berhadapan hukum di Cileungsi-Bogor, untuk kurang dari 18 tahun dengan masa hukuman kurang 7 tahun dan telah dilakukan diversi anak,” ujarnya. (riz)
Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
GELAR PELATIHAN. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis memberikan pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak serta Perempuan tingkat Kabupaten Ciamis 2025, di Aula PGRI Kabupaten Ciamis, Jumat (28/11/2025).
