3T LPS: Syarat Kecil yang Menentukan Keselamatan Uang Anda!

Humas lps
Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro  saat berdiskusi dengan 30 media di Jawa Barat pada Sabtu 29 November 2025.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pada era 1990-an, masyarakat Indonesia pernah menyaksikan pemandangan yang kelam di depan banyak kantor bank.

Mulai dari antrean panjang, hingga penarikan dana besar-besaran yang berubah menjadi kepanikan massal.

Fenomena itu bukan hanya menguras stabilitas ekonomi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Baca Juga:Bisa Bertambah! Dari Kasus Dugaan Penyekapan, Polres Tasikmalaya Kota Tetapkan 2 TersangkaDishub Kota Tasikmalaya Dinilai Inkonsisten, Tiga Jalan Nasional Masuk Daftar Bertarif

Dari pengalaman tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) lahir. Mandatnya sederhana namun fundamental-mencegah agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

LPS hadir sebagai penopang terakhir kepercayaan, memastikan bahwa simpanan masyarakat tetap aman bahkan ketika bank tempat mereka menabung mengalami masalah.

Namun, tidak semua simpanan otomatis berada di bawah payung penjaminan. Ada tiga syarat mutlak dikenal dengan istilah 3T — yang menjadi garis batas antara simpanan yang aman dan simpanan yang rentan.

Pertama, tercatat (Recorded) yakni setiap rupiah yang disimpan di bank harus tercatat secara sah dalam sistem. Artinya simpanan atas nama sendiri, tercatat dalam pembukuan bank, bukan titipan di rekening orang lain.

“LPS tidak menanggung cerita-cerita abu-abu seperti itu. Sistem bank bekerja dengan data, bukan titipan lisan, ” ujar Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro saat berdiskusi dengan 30 media di Jawa Barat pada Sabtu 29 November 2025.

Kedua, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan. Sebab inilah syarat yang paling sering diabaikan. LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebagai batas aman. Sehingga bila bank memberikan bunga simpanan di atas batas itu, maka simpanan otomatis tidak dijamin berapa pun besarnya.

“Bunganya memang menggoda, tetapi simpanan Anda seketika keluar dari perlindungan. Layaknya memakai helm SNI, namun talinya tidak dikaitkan kelihatannya aman, tapi fungsinya hilang,” paparnya.

Baca Juga:Mari Bermimpi Lebih Besar! Ketika Persikotas Tak Hanya Mengejar Bola, Tapi Mengejar TakdirHati-Hati! Rasionalisasi Bukan Lagi Penyelamatan, Bisa Jadi Celah Gocekan Anggaran Kota Tasikmalaya!

Sedangkan yang ketiga, yakni tidak menyebabkan bank menjadi gagal. Syarat ini jarang dibahas, tetapi justru sangat penting sebab nasabah yang melakukan rekayasa transaksi, mengejar bunga tidak wajar, atau ikut memperburuk kondisi bank bisa kehilangan hak penjaminan. “LPS tidak dibentuk untuk mensubsidi tindakan yang merusak,” ungkapnya.

**Apa Saja yang Dijamin

LPS menjamin hampir semua jenis simpanan umum seperti Tabungan, Giro, Deposito, Sertifikat deposito, Simpanan dalam valuta asing serta produk setara simpanan lain yang tercatat resmi.

0 Komentar