TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan penyekapan seorang gadis di bawah umur asal Cibeureum di salah satu hotel kelas melati di wilayah Tawang, masih didalami polisi.
Kasus ini memancing perhatian banyak pihak, terutama Pemkot Tasikmalaya selaku pemberi izin operasi hotel.
Pada Kamis (27/11/2025), Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporabudpar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!
Mereka menutup sementara operasional hotel tersebut sampai pihak pengelola memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) sesuai aturan yang berlaku.
Tindakan ini dilakukan setelah hotel yang berlokasi di wilayah Tawang itu diduga melanggar standar usaha pariwisata dan norma kesusilaan yang berlaku di Kota Santri.
Ardis Sudiaman, Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disporabudpar Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
“Kami dari dinas mengacu pada Permenpan Ekraf terkait standar usaha pariwisata dan tata cara pengawasan penerapan izin. Kami di sini melaksanakan pembinaan pengawasan dan pengendalian,” tegas Ardis di lokasi.
Ardis menekankan, tindakan ini sebagai peringatan keras agar pelaku usaha pariwisata, khususnya hotel, meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan tidak ada lagi pelanggaran hukum atau norma.
“Kami akan monitoring dan evaluasi secara berkala agar tidak terjadi kejadian serupa. Kaitan pengendaliannya, kami akan memberikan tindakan hukum bagi pelaku usaha. Jangan sampai ada kejadian lagi di kemudian hari yang melanggar norma yang berlaku di kota,” imbuhnya.
“Kami ingin ciptakan iklim usaha yang kondusif, berkualitas, dan menjaga citra pariwisata yang baik,” lanjut dia.
Baca Juga:Drama Persidangan Endang Juta: Ketika Majelis Hakim Mencecar Saksi, Mencari Aktivitas Tambang Pasir!RS Islam Hj Siti Muniroh Kota Tasikmalaya Rayakan Milad ke-31
Sebagai sanksi awal, Disporabudpar memutuskan untuk menutup sementara operasi hotel ini.
“Hotel ini kini ditutup sementara izin usahanya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Ardis.
Ia menjelaskan bahwa hotel harus membenahi manajemen dan standar operasional prosedur (SOP) secara total jika ingin kembali beroperasi. Salah satu yang disoroti adalah sistem transaksi yang dinilai menyalahi fungsi dasar hotel.
“SOP terapkan dulu, manajemen harus berbenah, harus sesuai fungsi hotel. Ada front office, agar tertib. Dibenahi dulu, kalau mau buka lagi kita evaluasi. Kalau sudah penuhi standar, kita tak akan persulit. Mulai efektif per hari ini kita tutup dulu,” jelasnya.
