CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kampung Adat Kuta Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memiliki sekitar 101 Kepala keluarga (KK) yang masih berpegang teguh aturan adatnya, yang dikenal Kampung Seribu Pamali atau larangan.
Paling kentara aturan-aturan ini, rumah harus berbentuk panggung dengan material kayu dan bambu. Sehingga dilarang membangun rumah dari bahan permanen seperti tembok dan semen, membangun di sembarang tempat atau merusak hutan keramat.
Hal tersebut didasarkan pada kearifan lokal untuk menjaga keseimbangan alam, mencegah bencana dan menghormati warisan leluhur, karena itulah pihaknya mendapatkan dua pengakuan dari Pemerintah pusat melalui Warisan Budaya Takbenda (WBTb) tingkat nasional. Seperti Tradisi Nyuguh yang dilaksanakan setiap tahun tepatnya tanggal 25 bulan Safar atau menjelang Rabiul Awal dan terbaru, tata ruang rumah tinggal masyarakat Kampung Adat Kuta.
Baca Juga:Bersama JNE, Zai Muslim Wear dari Purwakarta Sukses Tembus Pasar InternasionalMumu, Kepala Madrasah Aliyah di Garut, Raih Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin dari Undian Simpati Hoki
Uniknya, kehidupan Kampung Adat Kuta pun berbaur dengan masyarakat sekitarnya dan terbuka dengan perkembangan teknologi, termasuk dalam transaksi nontunai untuk menjual hasil bumi dari bertani atau berkebun, seperti gula aren, kerajinan dari bambu dan lainnya.
Tentunya dalam menjual hasil bumi ke masyarakat luar atau pengunjung, butuh adanya alat pembayaran non tunai, baik m-banking dan e-wallet. Oleh karenanya, sekarang di Kampung Adat Kuta sudah tersedia Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di tempat pintu masuk dan warung-warung.
Sekretaris Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, mengatakan bahwa penduduk Kampung Adat Kuta mayoritas bermatapencaharian di sektor pertanian, hutan rakyat, berkebun, peternakan, perikanan dan perdagangan. Tentunya dengan memegang teguh melestarikan dan mempertahankan warisan leluhurnya.
“Hasil dari bumi tersebut dikelola jadi ciri khas Kampung Adat Kuta, seperti untuk wisata edukasi bagi pengunjung,” katanya kepada Radar, Rabu (26/11/2025).
Tentunya pengunjung juga tak harap cemas ketika ingin membeli oleh-oleh khas Kampung Adat Kuta sudah tersedia pembayaran nontunai dengan QRIS, seperti di pintu masuk, warung oleh-oleh hingga warung jajanan pun ada.
“Kita sediakan juga pembayaran nontunai dengan QRIS. Sehingga pengunjung saat masuk bayar Rp 5.000 bisa pakai QRIS, membeli oleh-oleh khas Kampung Adat Kuta atau membeli makanan di warung bisa dengan QRIS,” ujarnya. Bahkan untuk transaksi jualan gula aren semut bisa lewat transfer karena pedagangnya memiliki aplikasi m-banking.
