Jatah Perbaikan Rutilahu untuk Kota Tasikmalaya di 2026 Hanya 25 Unit

bantuan rutilahu
gambar ilustrasi: AI
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kota Tasikmalaya bakal sangat terbatas pada 2026. Dari ratusan pengajuan yang masuk, pemerintah hanya mampu mengeksekusi 25 unit melalui anggaran APBD.

Jumlah ini terbilang anjlok dibanding kuota tahun-tahun sebelumnya yang secara konsisten berada di angka 76 unit per tahun.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi faktor utama merosotnya jumlah penerima manfaat Rutilahu.

Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!

Selama ini, APBD Kota Tasikmalaya mengalokasikan bantuan perbaikan untuk 76 unit per tahun, masing-masing senilai Rp20 juta dengan total anggaran yang disiapkan setiap tahun pun mencapai Rp1,52 miliar.

Namun untuk 2026, kondisi berubah drastis. “Tahun depan data sementara baru bisa di angka 25 unit dari anggaran APBD Kota Tasikmalaya. Berarti cuma Rp500 juta yang kita punya,” kata Nanan usai menghadiri rapat terbatas dengan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (25/11).

Jumlah ini tak sebanding dengan kebutuhan yang tercatat dalam sistem perencanaan daerah. Menurut Nanan, sepanjang proses pengajuan 2026, terdapat sekitar 650 proposal Rutilahu yang masuk.

Setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual, hanya 410 unit yang dinyatakan lolos dan siap dieksekusi jika ada dananya. Namun dari jumlah tersebut, pemerintah harus kembali melakukan penyortiran hingga menyisakan 25 unit saja yang dapat diproses tahun depan.

“Bisa jadi ada masyarakat tiap tahun mengajukan tapi tidak pernah dapat. Ya karena itu, kemampuan kita hanya 25,” ujar Nanan.

Ia menambahkan, data penerima tersimpan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kendati begitu, masuknya data dalam SIPD tidak otomatis menjamin warga bisa menerima bantuan, sebab keterbatasan anggaran membuat daftar calon penerima jauh lebih panjang dari kemampuan realisasi.

Kondisi serupa juga menjadi perhatian DPRD Kota Tasikmalaya. Ketua Komisi III, Anang Sapa’at, menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan karena kebutuhan perbaikan rumah tak layak huni di Kota Tasikmalaya masih sangat besar. Bahkan, pada tahun anggaran 2026 terdapat pemotongan dana sebesar Rp3,9 miliar dari pemerintah pusat, sehingga ruang fiskal daerah makin sempit.

0 Komentar