TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di beberapa titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya dipastikan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Dua lokasi pembangunan proyek SPAM ini di Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong dan di Manggungsari Kecamatan Rajapolah.
Sanksi administratif ini dijatuhkan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya karena kontraktor pelaksana gagal menuntaskan proyek vital tersebut sesuai batas waktu kontrak.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat
Kedua proyek yang ditujukan untuk meningkatkan akses air bersih bagi ribuan kepala keluarga itu seharusnya rampung pertengahan November 2025. Namun hingga masa kontrak berakhir, progres fisik masih jauh dari 100 persen.
“Jadi ada enam paket pekerjaan yang berakhir kontrak pada tanggal 14 November 2025. Ada dua paket pekerjaan yang belum selesai,” ujar Dadan Rudiana, Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, saat dikonfirmasi Radar, Kamis (27/11/2025).
Dadan menjelaskan, total ada 27 paket pekerjaan SPAM yang dikerjakan tahun ini. Sebagian besar kontraknya baru berakhir pada 27 November 2025, sedangkan dua paket lainnya sudah habis masa kontraknya sejak 14 November lalu namun belum tuntas.
Sebagai langkah tegas, DPUTRLH menerapkan denda keterlambatan sebesar 1/mil per hari sesuai dengan ketentuan kontrak. “Bagi yang terlambat diberikan kesempatan untuk segera menyelesaikan dengan catatan terkena denda 1/mil setiap harinya (Rp 1000 kali nilai kontrak, Red),” bebernya.
Ia menegaskan, penerapan sanksi tersebut sepenuhnya berlandaskan peraturan dan isi kontrak kerja. Denda keterlambatan mulai dihitung sejak kontrak berakhir hingga proyek benar-benar selesai.
“Kami memberikan perpanjangan waktu maksimal dua bulan ke depan kepada kedua pelaksana proyek,” ucapnya.
Menurut Dadan, total akumulasi denda selama masa perpanjangan bisa mencapai puluhan juta rupiah untuk masing-masing proyek. Karena itu, ia berharap kontraktor memanfaatkan waktu tambahan dengan optimal.
Baca Juga:Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Anggota DPRD Jabar H Uden Dida Efendi Tinjau Rekonstruksi Jalan MangkubumiHadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi Solusinya
Dadan menekankan, pihaknya tidak akan berkompromi terhadap kualitas maupun tenggat waktu penyelesaian pekerjaan. “Keterlambatan ini menyebabkan tertundanya layanan air bersih bagi warga yang telah lama menantikan selesainya proyek pipanisasi tersebut,” tandasnya. (obi)
