“Tumpukan pasir itu, sekitar 300 meter dari batas lahan milik Perhutani,” ujar Sudrajat yang mengaku mendatangi TKP di kawasan Gunung Galunggung pada Februari silam.
Sementara itu, saksi Aldi mengaku, diminta penyidik Polda Jabar untuk mengukur titik koordinat kawasan tambang milik Endang Juta. Diakui Aldi, tumpukan pasir berada di luar kawasan pertambangan tapi tidak berada di lahan Perhutani.
“Saya tidak mengetahui aktivitas pertambangannya. Hanya saja, tumpukan pasir itu di luar lokasi IUP (izin usaha pertambangan, red) CV Galunggung Mandiri. Bukan juga lahan milik PT Perhutani,” jelas Aldi.
Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!
Lantas hakim bertanya, posisi tumpukan pasir tersebut. Aldi menjawab di lahan milik Endang Juta tapi bukan di lahan yang memiliki IUP.
Sedangkan saksi Yazed dari ESDM Prov Jabar mengaku mendapat laporan aktivitas pertambangan itu dari ESDM wilayah VI Tasikmalaya.
“Izin pertambangan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jawa Barat, setelah melalui kajian Dinas ESDM Jabar,” ujar Yazed. (red)
