Di sisi lain, tak sedikit yang meragukan proses hukum tersebut bisa menghasilkan keputusan adil bagi masyarakat atas kerusakan alam yang terjadi akibat tambang pasir Galunggung.
“Kalau melihat dari gaya Endang Juta yang tenang, sepertinya dia yakin akan bebas,” tulis akun @Rasxxx
“semoga proses hukum berjalan dengan adil,” timpal pengunggah postingan.
“Alam galunggubg ruksak duit mennag miliaran ancaman na hanya 5 tahun (pakai emot senyum dengan wajah terbalik, red) sesuai kah dengan perbuatanya ?,” tulis akun @Pexxx
Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!
“Ada kekhawatiran..vonis mh jadi…tapi orang yg kna vonis bisa raib lenyap tanpa kabar..karena duit(emot tertawa, red)..siapa yg bisa ngawasin..di tahan di rutan mana bla bla.ngk pd bakal tau kan,” ujar akun @Iwxxx
“Mun bener dibuina nepika 5 taun,Kuring ek kaul aaaahhhhh (terjemah: kalau benar dipenjara lima tahun mau syukuran ah),” tulis akun @Sitxxx
“Tambang pasir itu yang ilegal atau legal. Bagiku tetep merusak lingkungan dan efek buruk buat warga sekitar. Dengan dalih itu mah legal, nyata nya membahayakan warga sekitar. Tapi aneh ya pemerintah lambat merespon. Cek dong tambang yg dikarang dan cisinga jalan lahar. Serem aku lihat nya brkas tambang nya membentuk kaya jurang sedangkan diatas nya pemukiman warga banyak sekali warga. Takut longsor.,” jawab akun @Anxxx.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan kerusakan lingkungan dengan terdakwa Endang Abdul Malik digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/11/2025). Tiga orang saksi ahli dihadirkan, yakni Aldi dari Dinas ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Yazet dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Sudrajat dari PT Perhutani.
Pada sidang keempat, majelis yang dipimpin Panji Surono, kembali mencecar saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ketiga saksi sudah di-BAP oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.
Namun demikian, dari keterangan semua saksi, tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang diduga adanya pelanggaran oleh terdakwa Endang Abdul Malik alias Endang Juta.
Saksi Sudrajat mengatakan, dirinya sempat mendatangi lokasi pertambangan, namun tidak menemukan aktivitas pertambangan. Dia hanya mengetahui adanya tumpukan pasir di batas antara lahan milik PT Perhutani dan Lahan milik CV Galunggung Mandiri.
