“Hampir 90 persen rokoknya tanpa pita cukai. Dalam kemasan yang seharusnya 20 batang, jumlahnya sering berkurang—itu jelas ilegal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar bukan produksi lokal, tetapi masuk dari luar daerah. Modus distribusinya beragam, mulai dari jasa titipan, pengiriman melalui jalan tol, hingga penyamaran dalam truk berisi sayur atau ikan asin.
Pelaku dapat dikenai pidana 1–5 tahun dan denda hingga tiga kali lipat dari kerugian negara jika mengulangi perbuatannya.
Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!
Saat ini, 114 merek rokok ilegal beredar dengan harga Rp10 ribu hingga Rp13 ribu per bungkus, sehingga 90 persen peredarannya didominasi rokok tanpa pita cukai. Penindakan ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan mengembalikan penerimaan negara maupun daerah ke tingkat optimal. (Ayu Sabrina)
