TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah kembali menindak peredaran rokok ilegal yang terus meningkat dan menyebabkan kerugian besar bagi negara. Harga yang jauh lebih murah membuat rokok ilegal diminati, meski risikonya tinggi.
Rokok disebut ilegal jika tidak dilekati pita cukai, memakai pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Padahal, pita cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi tembakau, dan pungutan dari sebungkus rokok bisa mencapai 68 persen dari harga jual.
Pada Kamis, 27 November 2025, jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang 2025 dimusnahkan di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari.
Baca Juga:Dugaan Pencemaran Akibat Tambang Galunggung Mencuat Lagi, Instansi Terkait Tegaskan Belum Terima Laporan ResmiMembaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga daerah melalui turunnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dari DBHCHT itu, Pemkot menerima Rp8,7 miliar. Negara rugi Rp4 miliar akibat rokok ilegal. DBHCHT yang diterima daerah otomatis lebih rendah,” ujar Viman.
Ia menjelaskan bahwa anggaran DBHCHT digunakan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, hingga pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp5,7 miliar. Jika terus menurun, setidaknya tujuh program daerah terancam tak terealisasi, termasuk Tasik Gemas, Tasik Nyaman, Tasik Pelak, dan Tasik Melayani.
“Rokok ilegal banyak merugikan dan mendzolimi masyarakat yang seharusnya menerima manfaat DBHCHT. Rokok ilegal termasuk makar karena merugikan banyak pihak—masyarakat, kesehatan, dan cita-cita Pemda menghadirkan kesejahteraan. Produksinya tidak berstandar, pabriknya tidak memenuhi ketentuan, dan penggunaannya jauh lebih berbahaya,” kata Viman.
Ia menambahkan bahwa Kota Tasikmalaya hanya menjadi wilayah pemasaran, bukan tempat produksi.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menggempur 5,5 juta batang rokok ilegal di Priangan Timur.
“Akibat peredaran rokok ilegal, penerimaan negara dari cukai otomatis berkurang. Komposisinya pun tidak jelas isinya. Kami ingin menjaga perusahaan legal agar iklim usaha tetap kondusif. Karena itu kami memusnahkan 5,5 juta batang rokok,” ujarnya.
Baca Juga:Drama Persidangan Endang Juta: Ketika Majelis Hakim Mencecar Saksi, Mencari Aktivitas Tambang Pasir!RS Islam Hj Siti Muniroh Kota Tasikmalaya Rayakan Milad ke-31
Finari menyebut terdapat 43 pabrik rokok yang terdata, dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Kecamatan Manonjaya.
