BANJAR, RADARTASIK.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Gatot Ardian Agustriono SH MH, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021.
Selain hukuman penjara, DRK juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta.
“Menjatuhkan (memvonis, red) pidana penjara tiga tahun, dan uang pengganti sebesar Rp131 juta terhadap terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi. Kami sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujar Gatot saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025) sore.
Baca Juga:Membaca dari Jauh Perasaan Batin Wali Kota Tasikmalaya!Drama Persidangan Endang Juta: Ketika Majelis Hakim Mencecar Saksi, Mencari Aktivitas Tambang Pasir!
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Setelah putusan untuk DRK dibacakan, sidang dilanjutkan dengan terdakwa lainnya, Rachmawati (R), mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar.
Gatot menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada Rachmawati serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus ini mencuat setelah DRK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar pada April 2025, atas dugaan penyimpangan dalam pengajuan dan pengelolaan kenaikan tunjangan rumah dinas dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar.
Rachmawati kemudian ikut terseret karena diduga bekerja sama dengan DRK dalam proses tersebut. Tindakan keduanya dinilai tidak wajar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000 selama empat tahun anggaran.
Perwakilan keluarga DRK, Afan, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan tersebut.
“Nggak akan ngajuin banding. Semua (pihak keluarga Dadang R Kalyubi, red) nerima,” ujarnya singkat.
Diketahui, pihak keluarga turut hadir di persidangan saat vonis dibacakan. (Anto Sugiarto)
