Peringati HGN 2025, PGRI Kota Tasikmalaya Tuntut Kepastian Regulasi Bagi Para Guru

SINERGI
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi (ketiga kanan), bersama pengurus PGRI Kota Tasikmalaya foto bersama lukisan spesial HGN karya salah satu guru SD di Kota Tasikmalaya, Selasa (25/11/2025).
0 Komentar

“Inilah ikhtiar provinsi dan kota untuk menghadirkan generasi emas 2045 dengan rujukan-rujukan ini yang perlu dapat kepastian dan penjelasan dari kita semua sehingga guru di lapangan akan menjadi garda terdepan untuk mensukseskan itu semua,” ungkapnya.

Cecep juga menyampaikan bahwa Wali Kota Tasikmalaya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 November 2025. Surat tersebut berisi usulan penataan sistem pembiayaan guru, khususnya terkait pembiayaan PPPK.

“Bunyi suratnya berikan honor dengan regulasi tata kelola BOS atau ubah tata kelola BOS dengan regulasi 2026 atau hadirkan DAK nonfisik khusus untuk penggajian PPPK guru dan tenaga teknis yang ada di Kota Tasikmalaya,” jelas Cecep.

Baca Juga:Jadikan HGN sebagai Momen False Celebration, Yayasan Nurul Arifin Tasikmalaya Gelar Refleksi Hari Guru 2025Dosen UBK Tasikmalaya Tingkatkan Gizi Balita Melalui "One Day One Egg" dengan Pendekatan Love Language

Ia berharap kebijakan tersebut dapat memperbaiki tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke depan dan memberikan dampak positif bagi para guru dan tenaga kependidikan di Kota Tasikmalaya.

Cecep menegaskan bahwa PGRI akan terus membersamai perjuangan pemerintah daerah dan para guru dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pendidikan.

“Kami sebagai organisasi profesi akan terus hadir, mendukung dan mengawal agar tujuan pendidikan ini dapat terwujud,” katanya.

PEMKOT KOMITMEN MENYEDERHANAKAN PROSES ADMINISTRASI

Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan berkomitmen untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada para pendidik.

Viman menilai regulasi pendidikan nasional yang berlaku saat ini belum sepenuhnya memberikan dampak signifikan di daerah. Ia menekankan bahwa pemerintah kota perlu memastikan keberadaan kebijakan yang benar-benar melindungi dan mendukung tugas guru.

“Undang-Undang Sisdiknas itu belum hadir, belum terasa di Kota Tasikmalaya. Maka kami ingin memastikan kebijakan yang ada benar-benar melindungi guru,” ujarnya.

Terkait aturan mengenai kepala sekolah dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah kota berencana menerapkannya secara bertahap. Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan sekolah serta mempertimbangkan kompetensi para kepala sekolah di daerah.

Baca Juga:Cordela Suites Cianjur Diluncurkan, Hotel Bintang Empat Pertama di Cianjur, Hadirkan Standar Baru HospitalityBeli Kulkas Sharp, Pulang Membawa Mobil, Warga Ciamis Raih Hadiah Utama Program SLD Omotenashi 2025 

“Kita akan coba menjalankannya sedikit-sedikit, bertahap. Melihat memang kebutuhan dan kompetensi kepala sekolah di Tasikmalaya,” kata Viman.

Selain perlindungan regulatif, pemerintah kota juga berkomitmen menyederhanakan proses administrasi yang selama ini menjadi keluhan banyak guru.

0 Komentar