Sementara itu, saksi Yazed dari ESDM Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa laporan pertama soal aktivitas pertambangan datang dari ESDM Wilayah 6. Izin tambang sendiri dikeluarkan DPMPTSP Jabar setelah melalui kajian ESDM Jabar.
Terdengar resmi. Terdengar birokratis. Tetapi sayangnya, tetap tidak menjelaskan siapa sebenarnya yang mengeruk pasir dan kapan.
Hingga titik ini, suasana persidangan pelan-pelan berubah menjadi seperti rapat lintas dinas yang salah jadwal: semua hadir, tetapi tak satu pun benar-benar tahu apa yang terjadi.
Baca Juga:RS Islam Hj Siti Muniroh Kota Tasikmalaya Rayakan Milad ke-31Sidang Keempat Kasus Endang Juta: Saksi Sebut Tumpukan Pasir Berada di Luar Lahan Berizin
JPU berencana kembali membawa dua saksi ahli dari ESDM Jabar pada sidang berikutnya. Penasihat hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi pembela.
Harapan publik pun satu: semoga ada saksi yang benar-benar pernah melihat tambangnya, bukan tumpukan pasir yang entah muncul dari mana.
Sampai hari ini, persidangan kasus “kerusakan lingkungan” ini lebih mirip penelitian arkeologi: banyak teori, banyak dugaan, tetapi temuannya baru pasir.
Dan majelis hakim tampaknya masih harus menggali lebih dalam atau mungkin nanti justru menggali lebih banyak pasir—untuk menemukan kebenaran.(red)
