BANDUNG, RADARASIK.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kerusakan lingkungan dengan terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) telah digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (24/11/2025).
Namun alih-alih menemukan benang merah, persidangan kali ini justru lebih mirip lomba mencari jarum dalam tumpukan pasir—karena faktanya, semua saksi sama-sama kebingungan mencari apa yang sebenarnya terjadi.
Tiga saksi ahli tampil bergiliran: Aldi dari Dinas ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Yazed dari ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Sudrajat dari Perum Perhutani. Ketiganya sudah di-BAP oleh penyidik Polda Jawa Barat, tetapi saat bersaksi di pengadilan justru tampak seperti baru pertama kali mendengar kata “tambang” diucapkan dengan serius.
Baca Juga:RS Islam Hj Siti Muniroh Kota Tasikmalaya Rayakan Milad ke-31Sidang Keempat Kasus Endang Juta: Saksi Sebut Tumpukan Pasir Berada di Luar Lahan Berizin
Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono tampil tegas, kritis, dan tentu saja—perlahan frustrasi.
Sebab, walaupun dakwaan berbicara tentang dugaan kerusakan lingkungan, ketiga saksi ahli kompak menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat adanya aktivitas pertambangan.
Keterangan saksi ahli Sudrajat semakin membuat ruang sidang seperti sedang menonton drama komedi gelap.
Ia mengaku pernah mendatangi lokasi, tetapi yang ditemukan hanya—tumpukan pasir. Tidak ada alat berat, tidak ada pekerja, bahkan tidak ada suara batu dipukul. Hanya pasir.
“Tumpukan pasir sekitar 300 meter dari batas lahan Perhutani,” ujar Sudrajat, yang seolah-olah masih bingung apakah sedang menjadi saksi ahli atau bukan.
Saksi Aldi pun ikut menyumbang kebingungan massal. Ia mengukur titik koordinat seperti diminta penyidik Polda Jabar tetapi hasilnya justru semakin memperumit peta.
Menurutnya, tumpukan pasir itu bukan di lokasi IUP milik CV Galunggung Mandiri, bukan juga di lahan Perhutani. Namun tetap saja berada di lahan milik Endang Juta.
Baca Juga:Jalan Raya Ciamis-Kawali Ditutup Total Akibat Jembatan Cikaleho Ambruk SebagianGubernur Jabar Tetap Larang Study Tour, Klaim Tak Berdampak ke Pariwisata
“Saya tidak mengetahui aktivitas pertambangannya,” ujar Aldi, yang tampak yakin bahwa pekerjaannya hari itu hanyalah mencari posisi pasir, bukan perbuatan pidana.
Majelis hakim pun mengernyitkan dahi mungkin sambil diam-diam bertanya dalam hati: Kalau tidak ada aktivitas tambang, dari mana pasir itu datang? Atau pasirnya pindah sendiri seperti hantu?
