BTT Kota Tasikmalaya 2025 Disebut Tinggal Rp 50 Juta, Catatan di DJPK Kemenkeu Berbeda

anggaran BTT Kota Tasikmalaya
gambar ilustrasi: ChatGPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kota Tasikmalaya tahun 2025 yang disebut hanya tersisa Rp 50 juta menimbulkan tanda tanya. Hal ini karena ada data berbeda dengan alokasi yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Hal itu diungkapkan pemerhati anggaran Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman yang menyoroti pernyataan Sekda Asep Goparullah soal BTT yang tersisa Rp 50 juta. Dia membandingkan pengakuan tersebut dengan data yang tercantum pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Berdasarkan data DJPK, BTT Kota Tasikmalaya tahun 2025 senilai Rp 11,87 miliar, realisasi hingga November hanya Rp1,03 miliar atau 8,66 persen saja. Artinya, seharusnya sisa anggaran di BTT masih di atas Rp 10 miliar.

Baca Juga:RS Islam Hj Siti Muniroh Kota Tasikmalaya Rayakan Milad ke-31Sidang Keempat Kasus Endang Juta: Saksi Sebut Tumpukan Pasir Berada di Luar Lahan Berizin

Nandang menilai, perbedaan data antara dokumen APBD, keterangan pejabat daerah, dan laporan DJPK tersebut harus dijelaskan secara transparan. Menurutnya, selisih angka itu bukan persoalan teknis semata, melainkan terkait kesiapan daerah dalam menghadapi kemungkinan bencana.

“Kenapa terjadi gap cukup besar antara data di Kemenkeu dengan pernyataan daerah? Kalau benar tinggal Rp50 juta, perlu ditelusuri digunakan apa saja dan kapan?” tegasnya saat diwawancara, Selasa (25/11).

BTT merupakan pos anggaran khusus dalam APBD yang hanya digunakan pada kondisi darurat, seperti bencana alam, bencana non-alam, wabah penyakit, konflik sosial, maupun kejadian luar biasa lain yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Karena sifatnya mendesak, BTT dapat dicairkan lebih cepat dibanding anggaran reguler dan tidak membutuhkan persetujuan legislatif secara khusus.

Meski bersifat fleksibel, penggunaannya wajib dilengkapi pertanggungjawaban yang jelas, mulai dari waktu kejadian, besaran dana, hingga bukti penanganan darurat. Nandang menegaskan bahwa minimnya sisa dana BTT justru bertolak belakang dengan urgensi fungsinya.

“Bencana itu harus serta merta ditangani. Kalau dana kebencanaan sudah habis, walikota bisa menggunakan dana apa saja untuk mengatasi bencana tanpa persetujuan DPRD,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya H Tedi Setiadi menguatkan pernyataan dari Sekda, dia menyebutkan PAGU BTT Kota Tasikmalaya nilainya yakni Rp 1.087.110.060 atau Rp 1,087 milar. Sampai bulan November 2025, anggaran tersebut sudah terserap senilai Rp 1.027.803.656 atau 94,54% dari yang dialokasikan. (Ayu Sabrina)

0 Komentar