Terapkan Jurus Parkir Gratis Tanpa Karcis, Ternyata Ini yang Dibidik Dishub Kota Tasikmalaya

parkir gratis tanpa karcis di kota tasikmalaya
Personel Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya membagikan selebaran informasi \"parkir gratis tanpa karcis\" kepada masyarakat. (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penerapan kebijakan karcis untuk pembayaran retribusi parkir pada dasarnya berlaku untuk untuk petugas resmi di lapangan. Untuk juru parkir (jukir) liar, Dishub menunggu mereka datang untuk diberikan legalitas dengan catatan harus setor untuk kas daerah.

Kebijakan baru ini saat ini tengah berjalan dan akan dievaluasi pada bulan Desember untuk perbaikan lebih lanjut. Sebagai bahan evaluasi, Dishub membuka ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan masalah di lapangan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman mengungkapkan sementara ini pihaknya berupaya untuk menggencarkan sosialisasi penerapan karcis parkir di lapangan. Selain pembinaan kepada jukir resmi, ini juga jadi pancingan Dishub agar jukir liar bisa merapat untuk menjadi mitra.

Baca Juga:Sidang Keempat Kasus Endang Juta: Saksi Sebut Tumpukan Pasir Berada di Luar Lahan BerizinJalan Raya Ciamis-Kawali Ditutup Total Akibat Jembatan Cikaleho Ambruk Sebagian

“Semoga dari langkah ini, (juru) parkir liar bisa ke kantor kami meminta karcis. Kemudian untuk didaftarkan menjadi petugas resmi, dan bisa kontribusi untuk PAD. Kita upaya ke sana memang,” ungkapnya Senin (24/11/2025).

Tidak bisa dipungkiri, realitanya juru parkir yang berhadapan dengan para pengendara di lapangan tidak semuanya resmi. Di mana mereka tidak akan memiliki karcis yang dikeluarkan oleh Dishub sehingga warga tak perlu memberikan mereka uang.

Dalam sosialisasi di lapangan pun, Dishub menegaskan kepada warga soal parkir gratis jika tidak ada karcis.

“Kita tadi sudah sosialisasikan kebijakan Parkir Gratis ke masyarakat di pusat kota secara langsung,” ujar Uen.

Sosialisasi tersebut, kata Uen, bukan hanya terbatas pada interaksi tatap muka. Sejak pekan lalu, kebijakan ini sudah diumumkan secara resmi di website dan sosial media pemerintah.

Selain itu, pemasangan spanduk serta plang informasi juga telah dilakukan di jalan-jalan strategis.

Dalam aksi sosialisasi ini, petugas Dishub juga membagikan flyer terkait tarif baru yang sudah diatur dalam Perda. “Disamping woro-woro, kami juga bagikan flyer terkait tarif baru yang sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” tambahnya.

Baca Juga:Gubernur Jabar Tetap Larang Study Tour, Klaim Tak Berdampak ke PariwisataPemkot Tasikmalaya Lagi Bokek, Berharap Langit Cerah Sampai Akhir Tahun!

Terkait potensi kendala di lapangan, khususnya dari juru parkir (jukir) di masa transisi ini, Uen mengklaim sejauh ini tidak ada masalah berarti. Pihaknya terus memberikan arahan tegas kepada para jukir resmi.

0 Komentar