TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengambil langkah serius dalam menangani persoalan anak tidak sekolah (ATS) yang disebut mencapai 29 ribu orang.
Untuk memastikan keakuratan angka tersebut, Pemkab telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Validasi Data dan Penanggulangan Anak Putus Sekolah.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menyampaikan bahwa angka tersebut masih harus diuji kebenarannya. Ia menegaskan perlunya pengecekan mendalam terhadap sumber data agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk RakyatPastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Anggota DPRD Jabar H Uden Dida Efendi Tinjau Rekonstruksi Jalan Mangkubumi
“Data itu harus dicek dahulu kebenarannya, apakah benar mencapai 29 ribu,” ujar Asep kepada Radar usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 25 November 2025.
Menurut Asep, berdasarkan laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, angka melanjutkan sekolah dari SD ke SMP mencapai 99 persen, sedangkan dari SMP ke SMA hanya 57 persen.
Ia menilai, kemungkinan data tersebut bukan menunjukkan anak yang tidak melanjutkan sekolah sama sekali, melainkan mereka yang berhenti di tengah jalan karena berbagai faktor.
Karena itu, pembentukan satgas menjadi langkah awal untuk memperbaiki dan menyempurnakan basis data sebelum menentukan strategi penanganan.
“Satgas bertugas melakukan validasi dan memastikan penanggulangan segera dijalankan,” tambahnya.
Asep juga menyoroti kemungkinan adanya kekeliruan dalam pengkategorian anak putus sekolah, terutama mereka yang melanjutkan pendidikan di pondok pesantren. Pemkab Tasikmalaya sendiri telah memiliki Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
“Santri di pesantren salafiyah tidak bisa disebut putus sekolah. Mereka tetap mendapatkan pendidikan yang diakui dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
Untuk mempertegas hal tersebut, Asep meminta agar Peraturan Bupati segera diterbitkan sebagai payung teknis pelaksanaan. Langkah itu diperlukan agar hak pendidikan bagi santri bisa tercatat sama dengan siswa di pendidikan umum.
Asep menduga, angka 29 ribu itu muncul karena banyak anak yang memilih belajar di pesantren salafiyah sehingga tercatat seolah-olah tidak melanjutkan pendidikan formal.
“Kami pastikan setiap anak mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, dan satgas akan bekerja cepat untuk memastikan datanya valid,” tuturnya. (ujg)
