Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Menjamin Kesejahteraan Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro (kiri) usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 24 September 2025 di Gedung Plaza BP Jamsostek, Jakarta. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah dan lembaga keagamaan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan perlindungan sosial yang selama ini dirasakan oleh pekerja di sektor-sektor informal.

Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menyampaikan kesiapan penuh untuk mendukung implementasi PKS ini di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Baca Juga:Liburan Akhir Tahun Tak Terlupakan di ibis Bandung Pasteur dengan Paket Holiday WondersBPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 10 Ribu Hunian bagi Pekerja, Solusi Nyata untuk Krisis Perumahan

Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi penggiat masjid yang memiliki risiko pekerjaan tinggi, seperti marbot, imam, dan muazin.

Dewi menambahkan, kolaborasi ini akan membantu penggiat masjid menjalankan tugas dengan lebih tenang, mengetahui bahwa mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja atau kematian.

”Semoga sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DMI memberi manfaat seluas-luasnya bagi umat,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Radartasik.id. (rls)

0 Komentar