Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Menjamin Kesejahteraan Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan dan DMI
Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla (kanan) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro (kiri) usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 24 September 2025 di Gedung Plaza BP Jamsostek, Jakarta. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID – Sebagai upaya untuk memperluas perlindungan sosial bagi para penggiat masjid, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DMI ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan anggota DMI, serta penggiat masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, bersama dengan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI, Rudiantara, pada 24 September 2025 di Gedung Plaza BP Jamsostek, Jakarta.

Baca Juga:Liburan Akhir Tahun Tak Terlupakan di ibis Bandung Pasteur dengan Paket Holiday WondersBPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Program 10 Ribu Hunian bagi Pekerja, Solusi Nyata untuk Krisis Perumahan

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro.

Pramudya Iriawan Buntoro, dalam sambutannya, menegaskan, sinergi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial melalui dua program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan begitu, para penggiat masjid seperti takmir, imam, muazin, marbot, hingga khatib dapat menjalankan tugas mereka dengan tenang, tanpa khawatir akan risiko kecelakaan kerja atau kematian yang bisa terjadi.

Dalam kesempatan yang sama, Jusuf Kalla mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama.

Ia menekankan bahwa perlindungan sosial ini penting untuk kesejahteraan para penggiat masjid, banyak di antaranya yang berada di bawah garis kemiskinan.

Lebih lanjut, Jusuf Kalla berharap agar lembaga-lembaga seperti Baznas dan pemerintah daerah dapat turut mendukung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk para pengurus masjid yang belum memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.

Hal ini, menurut dia, akan membantu meningkatkan kualitas kehidupan mereka, sekaligus memperkuat sistem kesejahteraan sosial di Indonesia.

Baca Juga:Ditjen Ketenagalistrikan Dorong Kompetensi Tenaga Teknik Lewat Sertifikasi Vokasional di SMKN 2 TasikmalayaHonda Modif Contest 2025: Pesta Modifikasi Sepeda Motor yang Mencetak Jawara Baru

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang turut hadir pada acara tersebut, juga memberikan apresiasi atas inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan DMI.

Ia menyatakan, kerja sama ini sangat penting, terutama dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal yang berada di lingkungan masjid, termasuk pengurus dan pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi.

0 Komentar