“Mereka juga bisa menjadi orang pertama yang bisa mengadukan kasus ini, mengawal, dan mendampingi kasusnya bekerja sama dengan DP2KBP3A-Bidang PPPA Kabupaten Ciamis,” sambungnya.
Elis menambahkan bahwa pendampingan akan melibatkan tenaga kesehatan, psikolog, dan pendamping hukum hingga tahap pemulihan korban.
“Lalu, selesai pendampingan tersebut dan masuk tahap pemulihan korban, maka petugas di lapangan untuk bisa membantu pulih di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk RakyatPastikan Pembangunan Tepat Sasaran, Anggota DPRD Jabar H Uden Dida Efendi Tinjau Rekonstruksi Jalan Mangkubumi
Petugas UPTD P5A juga menjadi kanal aduan bagi masyarakat, termasuk melalui hotline SAPA 129 dan WhatsApp 081226805292.
“UPTD P5A ini selain untuk melakukan penyuluhan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga kini wadah pelaporan juga,” ujarnya.
Kepala UPTD P5A Rancah, Didi Cahyadi mengapresiasi pelatihan tersebut karena memberikan manfaat langsung bagi peningkatan kemampuan petugasnya.
“Setelah kegiatan ini berharap bisa langsung diterapkan para petugas di lapangan, seperti bisa lebih baik dalam pencegahan dan pelaporannya terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. (riz)
