BANDUNG, RADARTASIK.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan kerusakan lingkungan dengan terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (24/11/2025).
Tiga orang saksi ahli dihadirkan, yakni Aldi dari Dinas ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Yazet dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Sudrajat dari PT Perhutani.
Pada sidang keempat, majelis yang dipimpin Panji Surono, kembali mencecar saksi ahli yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ketiga saksi sudah di-BAP oleh penyidik dari Polda Jawa Barat.
Baca Juga:Jalan Raya Ciamis-Kawali Ditutup Total Akibat Jembatan Cikaleho Ambruk SebagianGubernur Jabar Tetap Larang Study Tour, Klaim Tak Berdampak ke Pariwisata
Namun demikian, dari keterangan semua saksi, tidak mengetahui aktivitas pertambangan yang diduga adanya pelanggaran oleh terdakwa.
Saksi Sudrajat mengatakan, dirinya sempat mendatangi lokasi pertambangan, namun tidak menemukan aktivitas pertambangan. Dia hanya mengetahui adanya tumpukan pasir di batas antara lahan milik PT Perhutani dan Lahan milik CV Galunggung Mandiri.
“Tumpukan pasir itu, sekitar 300 meter dari batas lahan milik Perhutani,” ujar Sudrajat yang mengaku mendatangi TKP di kawasan Gunung Galunggung pada Februari silam.
Sementara itu, saksi Aldi mengaku, diminta penyidik Polda Jabar untuk mengukur titik koordinat kawasan tambang milik Endang Juta. Diakui Aldi, tumpukan pasir berada di luar kawasan pertambangan tapi tidak berada di lahan Perhutani.
“Saya tidak mengetahui aktivitas pertambangannya. Hanya saja, tumpukan pasir itu di luar lokasi IUP (izin usaha pertambangan, red) CV Galunggung Mandiri. Bukan juga lahan milik PT Perhutani,” jelas Aldi.
Lantas hakim bertanya, posisi tumpukan pasir tersebut. Aldi menjawab tumpukan memang masih berada di lahan milik Endang Juta tapi bukan di lahan yang memiliki IUP.
Sedangkan saksi Yazed dari ESDM Prov Jabar mengaku mendapat laporan aktivitas pertambangan itu dari ESDM wilayah 6 Tasikmalaya.
Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Lagi Bokek, Berharap Langit Cerah Sampai Akhir Tahun!Jelang Peringatan Hari Guru 2025, Ketua PGRI Kota Tasikmalaya: Ajang Refleksi Para Pendidik!
“Izin pertambangan dikeluarkan dari Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jawa Barat, setelah melalui kajian Dinas ESDM Jabar,” ujar Yazed.
Sementara itu, pada sidang pekan depan, JPU akan kembali menghadirkan dua orang saksi ahli dari Dinas ESDM Jabar. Begitu pula, Penasihat Hukum Endang Juta akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. (red)
