Pemkot Tasikmalaya Terapkan Tarif Progresif Parkir, Tapi Mekanismenya Manual, Warga Ragukan Efektivitas!

karcis parkir di Kota Tasikmalaya
Karcis parkir di Kota Tasikmalaya (Firgiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan retribusi parkir badan jalan di Kota Tasikmalaya kini tidak hanya memperkuat fungsi karcis, tetapi juga menerapkan tarif progresif.

Namun aturan baru ini dinilai belum berjalan optimal karena mekanismenya masih manual sehingga dianggap sulit diterapkan di lapangan.

Penguatan fungsi karcis dilakukan untuk menekan pungutan liar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Juru parkir diwajibkan menyetor sesuai jumlah karcis yang diterima.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Lagi Bokek, Berharap Langit Cerah Sampai Akhir Tahun!Jelang Peringatan Hari Guru 2025, Ketua PGRI Kota Tasikmalaya: Ajang Refleksi Para Pendidik!

Selain itu, Dishub memberlakukan tarif progresif berdasarkan durasi. Untuk Jalan Umum Tertentu (JUT), sepeda motor dikenakan Rp2.000 untuk dua jam pertama, dengan tambahan Rp250 per jam berikutnya.

Seorang warga Tamansari, Eman (37), menilai tarif progresif baru akan efektif jika didukung mesin pencatat waktu.

“Masalahnya kan harus ada catatan waktu untuk memastikan durasi parkir, kalau secara manual sepertinya (juru parkir) tidak akan bisa,” ucapnya.

Ia juga menyoroti tarif tambahan Rp250–Rp750 yang dianggap tidak realistis bila pembayaran masih tunai.

“Kalau masih manual atau tunai sudah pasti (nominalnya) harus dibulatkan, seperti formalitas saja karena angkanya tidak rasional,” ujarnya.

Keluhan serupa muncul dari Dewi Putri, warga Bungursari, yang memarkirkan kendaraannya di Jalan HZ Mustofa. Ia menyebut juru parkir kerap meminta bayaran tanpa memberikan karcis resmi.

“Kami diminta bayar, tapi bukti karcisnya tidak diberikan. Kadang saya itu bayar parkir Rp5.000, tapi saya juga pernah parkir di tempat lain malah beda harganya,” ujarnya.

Ia mengaku memilih membayar daripada memperdebatkan tarif.

Baca Juga:Gerak Cepat Bupati Tersendat Mesin Birokrasi, Diaspora Minta PembenahanDesa Tak Perlu Lagi Urus Infrastruktur, Pembangunan Jalan Desa di Jabar Bakal Diambil Alih Provinsi

“Dari pada saya harus ribut karena hal sepele, ya mending saya bayar aja,” katanya.

Di sisi lain, para juru parkir mengaku kebijakan baru justru menyulitkan karena distribusi karcis belum merata dan masyarakat belum paham aturan.

Pantauan Minggu (23/11/2025), tarif masih dibayar suka-suka tanpa mengacu Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan tarif parkir mobil kecil Rp3.000 untuk dua jam pertama dan motor Rp2.000.

Seorang jukir senior di Jalan dr Soekardjo, Abdul Hamid, menyebut banyak pengendara tetap membayar di bawah tarif resmi.

0 Komentar