Namun, ia tak lantas berpuas diri. “Setelah ini, kami harap segera ada penyetaraan penghasilan bagi seluruh tenaga PPPK paruh waktu yang baru dilantik ini,” tandasnya.
Permintaan penyetaraan penghasilan ini menjadi titik krusial. Sebab, dari penelusuran Radar Tasikmalaya, status PPPK paruh waktu meski secara nomenklatur sudah resmi seringkali dihantam realitas gaji yang jauh dari layak.
Beberapa kasus di wilayah Tasikmalaya, termasuk Kabupaten Tasikmalaya, sempat mencuatkan isu gaji PPPK paruh waktu yang hanya dibayar Rp 1,5 juta per bulan. Angka ini kontras dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.
Baca Juga:Sidang Keempat Kasus Endang Juta: Saksi Sebut Tumpukan Pasir Berada di Luar Lahan BerizinJalan Raya Ciamis-Kawali Ditutup Total Akibat Jembatan Cikaleho Ambruk Sebagian
Meskipun ada harapan aturan gaji minimal PPPK paruh waktu harus setara dengan UMK, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kerap menjadi penghalang.
Dengan jumlah 1.855 PPPK paruh waktu yang baru dilantik, Pemkot Tasikmalaya kini menghadapi dilema besar menjaga semangat kerja para ‘pembalap’ baru ini, sembari mencari skema anggaran yang ideal agar janji status tidak terasa pahit di kantong.
Tuntutan penyetaraan penghasilan UMK adalah pertarungan berikutnya yang harus dimenangkan oleh para PPPK yang baru mengenakan pin Korpri tersebut. (Firgiawan)
