CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kondisi transportasi angkutan umum di Kabupaten Ciamis semakin memprihatinkan. Sejak pandemi Covid-19, keberadaan ojek online, travel gelap, hingga odong-odong mempercepat kemerosotan sektor ini.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Ciamis menilai lemahnya ketegasan pemerintah membuat aturan tidak lagi memiliki wibawa.
Ketua DPC Organda Ciamis Rd Ekki Bratakusumah menegaskan bahwa keterpurukan ini disebabkan regulasi transportasi yang tidak berjalan di lapangan. Menurutnya, pemerintah justru mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri.
Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya
“Karena yang membuat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah pemerintah dengan DPR RI. Akan tetapi dengan situasi sekarang pemerintah sendirilah yang malah mengabaikan, padahal sudah jelas di UU itu ada kriteria angkutan umum, seperti berplat kuning, berbadan hukum, pengemudi SIM umum, uji KIR, dan lainnya,” katanya, Minggu (23/11/2025).
Ia mempertanyakan legalitas operasional ojek online yang tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.
“Aplikasi ojek online, apakah mereka masuk kriteria angkutan umum yang masuk dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ? Mereka tidak ada uji KIR, pengemudi tidak memiliki SIM umum, tidak berplat kuning,” ujarnya.
Lebih jauh, Ekki menyebut keberadaan ojek online justru diwadahi melalui Permenhub Nomor 12 Tahun 2019, meski bertentangan dengan UU LLAJ.
“Dengan mewadahi angkutan online tidak seperti diberlakukan angkutan umum, hal ini kan pelanggaran yang dibenarkan,” katanya.
Selain ojek online, maraknya travel gelap turut memperburuk kondisi angkutan umum. Ekki mengapresiasi penindakan Polres Ciamis, namun menilai wilayah Priangan Timur masih lemah dalam penertiban.
“Sehingga kini kasihan para perusahaan angkutan umum baik dalam kota, angkutan AKDP, dan AKAP,” ucapnya.
Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!
Kesulitan juga dirasakan para sopir angkot. Rizal, sopir angkot 05, meminta pemerintah serius menertibkan transportasi nontrayek seperti odong-odong. Ia menilai keberadaan odong-odong menurunkan minat penyewaan angkot.
“Kalau odong-odong padahal dari surat kendaraan bermotor dan uji KIR kendaraan dipertanyakan. Sedangkan angkot surat kendaraan bermotor lengkap dan uji KIR rutin, sekarang justru tak jadi pilihan untuk rombongan,” ujarnya.
