29 Ribu Anak di Kabupaten Tasikmalaya Tidak Sekolah, Pemda Sebut Ancaman Sosial Makin Nyata

Anak Tidak Sekolah
Bimbingan Teknis Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 21 November 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fenomena anak putus sekolah di Kabupaten Tasikmalaya mencuri perhatian. Data resmi menunjukkan bahwa jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di kemudian hari.

Berdasarkan Dashboard ATS Pusdatin per Oktober 2025, tercatat lebih dari 29 ribu anak di Kabupaten Tasikmalaya tidak sedang mengenyam pendidikan formal.

Detailnya, 9.458 anak belum pernah bersekolah (BPB), 8.821 anak putus sekolah, 11.670 anak tidak melanjutkan sekolah setelah lulus SD.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

Angka tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah karena banyak anak kehilangan hak dasar dalam pendidikan, dan ini dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh menegaskan bahwa masalah ATS bukan sekadar soal dunia pendidikan, tetapi berkaitan langsung dengan kondisi sosial masyarakat.

“Minimnya pendidikan karakter dan kurangnya bimbingan moral membuat anak yang putus sekolah lebih mudah terpengaruh lingkungan negatif,” ujar dia.

Menurutnya, hal itu bisa memicu meningkatnya angka kriminalitas, pekerja anak, hingga pernikahan dini.

Edi mengungkapkan, banyak kasus putus sekolah bukan berasal dari keinginan anak, melainkan kurangnya perhatian dan pendampingan dari orang tua.

“Tanggung jawab pendidikan anak bukan hanya sekolah dan pemerintah. Orang tua harus menjadi aktor utama yang memastikan anak tetap bersekolah,” tegasnya.

Dalam paparannya, Edi merinci sejumlah penyebab anak menghentikan pendidikan. Mulai dari kesulitan ekonomi sehingga anak ikut bekerja. Rendahnya minat belajar karena kurang dukungan keluarga maupun lingkungan.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Kemudian, lanjut dia, ada pernikahan usia dini, pengaruh pergaulan tidak sehat, anak pindah ke pesantren nonformal yang belum tercatat di EMIS/Dapodik.

Lanjut dia, sejalan dengan UU No 3 Tahun 2024, pemerintah desa memiliki kewenangan lebih kuat dalam urusan sosial kemasyarakatan, termasuk pendidikan.

Edi memaparkan bahwa Pemdes wajib mengidentifikasi anak berisiko putus sekolah. Kemudian melakukan intervensi dan pendampingan sejak dini, menyalurkan bantuan pendidikan tepat sasaran.

Kemudian, lanjut dia, memberika edukasi tentang pentingnya pendidikan serta menjalin kerja sama lintas sektor.

0 Komentar