TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Batu (samaran), pengacara senior yang diduga melakukan pelecehan terhadap juniornya buka suara atas kejadian bersama Sayu (samaran). Dia tidak menampik adanya sentuhan ke bagian dada juniornya itu, namun tidak bermaksud untuk melecehkan.
Kuasa hukum Batu, Buana Yudha mengatakan bahwa kliennya mengakui soal adanya sentuhan pada bagian dada Sayu pada kejadian di Rabu siang 29 Oktober 2025 itu. Namun sentuhan dilakukan secara spontan, pasalnya saat itu Sayu membicarakan ukuran bagian dadanya itu. “Itu sentuhan spontan,” ungkapnya, Kamis (20/11/20225).
Pihaknya pun menegaskan bahwa sentuhan tersebut tidak bertujuan untuk melecehkan. Apalagi Sayu saat itu berpakaian cukup syari yang relatif tidak memancing syahwat. “Jadi tidak bermaksud untuk melecehkan,” ujarnya.
Baca Juga:Surat PGRI Kecamatan Bungursari Legal, Rapi tapi KontroversialGuru Jalan Santai, Siswa Belajar Sendiri, Orang Tua Murid Keluhkan Acara Hari Guru di Bungursari
Saat kejadian, lanjut Yuda, Sayu tidak menepis atau melakukan perlawanan yang menunjukan bahwa kejadian itu memang karena spontanitas saja. Sampai Sayu mengantarkannya Batu pulang pun mereka masih mengobrol tanpa ada masalah. “Kalau merasa dilecehkan seharusnya langsung saat kejadian” ucapnya.
Informasi yang dia dapat, Sayu mengaku dari kejadian tersebut membuat punggungnya merasa sakit sampai depresi. Dia menilai cukup aneh karena sentuhan yang dilakukan spontan itu menurutnya tidak mungkin mengakibatkan luka fisik. “Aneh kalau sampai sakit punggung, kalau depresi pun harus berdasarkan pemeriksaan (ahli),” ucapnya.
Mengenai proses di Polres Tasikmalaya Kota, Yuda mengakui kliennya menerima surat undangan klarifikasi. Kendati demikian, Batu yang merupakan seorang advokat perlu menjalani sidang etik ketika ada dinilai melakukan kekeliruan. “Jadi sebelum diperiksa polisi, diperiksa dulu dewan etik,” ujarnya.
Maka dari itu, Batu sudah melayangkan surat jawaban ke penyidik Polres Tasikmalaya Kota supaya menunda klarifikasi. Undangan klarifikasi itu baru bisa dia penuhi setelah proses sidang etiknya selesai. “Jadi perlu diselesaikan dulu proses sidang etiknya,” katanya.
Pihaknya juga keberatan dengan aduan Sayu bahwa kejadian tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasalnya tidak ada unsur pemaksaan apalagi sampai terjadi kekerasan. “Kenyataannya tidak ada kekerasan,” imbuhnya.(rangga jatnika)
