Pajak Kafe dan Rumah Makan Disorot, KNPI Sukarame Kabupaten Tasikmalaya Minta Pemda Lebih Jeli Melihat Potensi

Pajak Kafe dan Rumah Makan Disorot
Ketua PK Kecamatan Sukarame, Aris Romdoni. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pertumbuhan usaha kuliner di Kabupaten Tasikmalaya terus meningkat. Sejumlah kafe dan rumah makan bermunculan, terutama di kawasan Singaparna, sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun di balik geliat itu, muncul pertanyaan mengenai kontribusi sektor tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua PK Kecamatan Sukarame, Aris Romdoni mengatakan perkembangan usaha kuliner ini merupakan tanda kemajuan daerah. Namun pemerintah harus memastikan setiap usaha yang berdiri telah terdata dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:Hadirkan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya yang Modern, Inovasi E-GIFT Jadi SolusinyaDinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Gerak Cepat Lakukan Perbaikan di Ruas Jalan Salopa-Manonjaya

“Maraknya kafe tentu sangat membantu ekonomi masyarakat. Tapi harus ada dampak nyata terhadap PAD. Apakah semua sudah terdata dan membayar retribusi sesuai aturan?” ujarnya.

Menurut Aris yang juga pengurus FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, sampai saat ini ia belum menemukan papan pemberitahuan pajak yang biasanya terpasang di tempat makan yang telah memenuhi kewajiban pajak daerah, seperti diterapkan di Kota Tasikmalaya.

“Di Kabupaten Tasikmalaya belum saya lihat adanya papan bahwa makanan dan minuman dikenakan pajak. Padahal itu bentuk transparansi kepada pelanggan sekaligus kontrol pemerintah,” tegasnya.

Aris menilai Pemkab Tasikmalaya belum peka dalam menggali potensi PAD dari sektor kecil namun menjanjikan seperti kafe dan rumah makan. Selama ini perhatian pemerintah masih terfokus pada sumber PAD besar seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pariwisata.

“Potensi kecil kalau dioptimalkan bisa besar. Tapi sektor seperti ini sering tidak tersentuh,” kata dia.

Aris juga menyoroti persoalan perizinan hingga retribusi toko modern yang hingga kini belum tuntas meski regulasi sudah jelas. Ia menilai pemerintah daerah lebih sering bergerak setelah muncul kritik publik.

“Saya yakin banyak yang tidak sesuai regulasi. Pemerintah baru bertindak setelah ramai dikritik,” ucapnya.

Baca Juga:Pastikan Tenaga Kerja Terlindungi Jaminan Sosial, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasi Peraturan DaerahTak Bisa Hanya Fokus Jalan, Komisi III Sentil Bupati Tasikmalaya: Jangan Lupakan Pelayanan Dasar Lainnya!

Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya pun sudah melakukan studi banding ke sejumlah daerah untuk memperbaiki tata kelola PAD. Namun hasil kunjungan itu belum ditindaklanjuti secara konkret.

“Kalau hasil kunjungan kerja tidak diterapkan, itu hanya buang anggaran. Apalagi sekarang kita dituntut efisiensi,” katanya.

0 Komentar