Dihubungi terpisah, kuasa hukum penggugat, Jeni Tugistan SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Benar sesuai gugatan,” katanya saat dihubungi, Kamis (20/11).
Ketika dimintai penjelasan lebih detail mengenai gugatan tersebut, Jeni akan menjawabnya lewat pembuktian di pengadilan. “Jawaban saya nanti dalam acara pembuktian di pengadilan yah itu aja jawabannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa proses persidangan saat ini masih berjalan. “Agenda sidangnya baru mediasi antara penggugat dan tergugat hasilnya mediasi gagal. Dan agenda berikutnya sidang hasil mediasi. Dan selanjutnya jawaban tergugat,” ujarnya.(ayu sabrina)
