TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID— Keluarga Maria Ulfah (29) di Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya digugat setelah melaporkan tindakan kekerasan yang dialami anaknya ke polisi. Penggugat merupakan pelaku yang mereka laporkan yang merasa dirugikan atas langkah hukum yang diambil.
Hal ini bermula pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 06.30 WIB di Kampung Bantar Kelurahan Bantarsari Kecamatan Bungursari. Saat itu F (9)—anak berkebutuhan khusus (ABK), mengalami dugaan tindak kekerasan oleh tetangganya saat sedang bermain sepeda di gang.
Pelaku adalah Yuyus Rosidin (55), pria paruh baya itu diduga menendang paha kiri F dan menyebabkan luka memar. Setelah kejadian tersebut, Maria sempat dipertemukan dengan pelaku di rumah ketua RT, namun dia meyakinkan tidak ada pembahasan mengenai permintaan maaf atau islah.
Baca Juga:Soal Kasus Dugaan Pelecehan Pengacara di Kota Tasikmalaya, Sentuhan Spontan Tanpa Maksud MelecehkanSurat PGRI Kecamatan Bungursari Legal, Rapi tapi Kontroversial
“Tetapi di pertemuan itu tidak membahas soal permintaan maaf dia ke saya atau ke anak saya. Saya merasa tidak adil karena anak saya kakinya lebam. Malam itu juga saya langsung lapor ke Polsek dan diarahkan ke PPA Polres Tasikmalaya Kota,” katanya saat ditemui di rumahnya, Rabu (19/11).
Setelah berbulan-bulan melapor, pihaknya belum juga mendapat informasi perkembangan kasus dari kepolisian. Ternyata, dia dan keluarganya digugat oleh Yuyus dan dituding melakukan perbuatan melawan hukum. “Saya bertanya-tanya kenapa kasus laporan saya terasa dibiarkan, sedangkan saya dipanggil ke pengadilan,” ujarnya.
Hal itu dia ketahui setelah menerima pesan whatsapp dari seorang pengacara yang memintanya hadir di pengadilan. Dalam berkas gugatan tersebut, disebutkan bahwa Yuyus menendang kaki F karena mengolok-oloknya sebagai orang gila.
Di samping itu, disebutkan kedua pihak sudah bertemu dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Maka dari itu, laporan polisi yang dilakukan keluarga Maria dianggap melawan perbuatan melawan hukum karena sudah mengabaikan kesepakatan di rumah RT.
Melalui gugatan tersebut, Penggugat pun mengajukan beberapa tuntutan yang di antaranya keluarga Maria harus membayar Rp 150 ribu untuk kerugian materil dan Rp 150 ribu untuk kerugian imateril. Selain itu keluarga Maria pun harus mencabut laporan polisi yang ditujukan kepada Yuyus.
