Rokok Ilegal di Kota Banjar Marak, Operasi Gabungan Amankan Ribuan Batang

Rokok Ilegal di Kota Banjar
Petugas gabungan mengamakan rokok ilegal di salah satu toko kelontongan di Kota Banjar, Kamis, 20 November 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Subdenpom II Siliwangi, Bea Cukai Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Satreskrim Polres Banjar kembali berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal.

Operasi yang dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, ini berfokus pada warung kelontongan di beberapa titik di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Razia Rokok Ilegal di Kota Banjar

Kepala Bidang Penegak Perda dan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, diwakili stafnya, Rizka Aulia, mengungkapkan, operasi pasar ini dilaksanakan di beberapa lokasi.

Baca Juga:325 Pelaku Usaha di Kota Banjar Dapat Suntikan Dana, Program Bumi Masagi Mulai DirasakanBangsawan Suami Aktris Olivia Zalianty Temukan Artefak Peninggalan Prasejarah di Kota Banjar

Di titik pertama, yang terletak di Kelurahan Bojongkantong ujung, petugas berhasil mengamankan sebanyak 221 bungkus atau 4.420 batang rokok ilegal berbagai merek.

Rokok-rokok ini ditemukan tanpa pita cukai, sehingga termasuk dalam kategori rokok ilegal dan langsung diamankan oleh petugas gabungan.

Selain itu, petugas juga menemukan 4 bungkus atau 80 batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu di titik kedua.

Menurut Rizka, penggunaan pita cukai palsu juga menjadi masalah yang tak kalah serius karena dapat membingungkan konsumen dan meningkatkan penyebaran barang ilegal ini.

”Rokok ilegal itu bukan hanya yang polos saja tapi juga ada yang menggunakan pita cukai palsu,” tuturnya.

Pada titik lainnya di Desa Langensari dan Waringinsari, petugas mengamankan 9 bungkus rokok ilegal, yang jika dikonversikan setara dengan 180 batang.

Dengan demikian, total rokok ilegal di Kota Banjar yang berhasil diamankan dalam operasi pasar ini mencapai 4.680 batang rokok.

Baca Juga:Kuota Calon Jemaah Haji 2026 di Kota Banjar Cuma 10 Orang, Ada yang Sudah Jual Aset tapi …Dulu Tinggal di Rumah Reyot, Kini Warga Banjar Ini Nikmati Hunian Baru Berkat Gotong Royong

Semua barang bukti tersebut kemudian langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.

Aep Saepudin mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan negara.

Ia menyarankan agar konsumen lebih cermat dalam membeli rokok, terutama dengan memperhatikan pita cukai yang sah. (Anto Sugiarto)

0 Komentar