PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Lembaga independen Saung Aspirasi Sararea (Sarasa) Institute baru-baru ini mengajukan laporan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi besar-besaran di Kabupaten Pangandaran.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan lingkungan hidup, dan masalah pertanahan yang terjadi sepanjang masa kepemimpinan Bupati Pangandaran pada periode 2019–2024.
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menjelaskan, laporan ini merupakan hasil kajian independen yang didasarkan pada telaah regulasi, temuan lapangan, serta data resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga:Fenomena LGBT di Kalangan Siswa SMP di Kabupaten Pangandaran, Beberapa Terindikasi Terjangkit HIVIngin Kaya Raya dari Trading Online, Sekretaris Desa di Pangandaran Selewengkan Uang Rp 706 Juta
Menurutnya, hasil audit BPK menunjukkan, Kabupaten Pangandaran memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, yang menurutnya menjadi indikasi kuat adanya potensi kerugian negara yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Tedi juga mengapresiasi respons cepat dari Kejaksaan Agung, yang langsung mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Ditegaskan bahwa laporan Sarasa Institute telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
”Dengan sikap responsif Kejagung, kami optimistis penegakan hukum akan berjalan objektif, profesional, dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Radartasik.id, Kamis, 20 November 2025.
Ia berharap agar tidak ada intervensi dalam proses hukum ini, dan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pangandaran.
Lebih lanjut, Tedi menegaskan, Sarasa Institute akan mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, agar pemerintahan di Pangandaran menjadi lebih bersih, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan respons yang cukup hati-hati terhadap laporan yang disampaikan oleh Sarasa Institute.
Baca Juga:Banjir Masih Merendam Pangandaran, Apakah Jalur Wisata Aman untuk Dilalui?Rekomendasi Spot Foto di Pantai Pangandaran yang Lagi Hits dan Instagramable dengan Nuansa Estetik
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Idi Kurniadi, menanggapi konfirmasi dari Radartasik.id terkait laporan tersebut.
Idi menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Inspektorat, mengingat kaitannya dengan hasil pemeriksaan BPK yang telah dilakukan.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pangandaran, Syarif, menyampaikan bahwa Pemkab Pangandaran berencana mengeluarkan rilis resmi terkait laporan tersebut.
